WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satnarkoba Polres Subang Ungkap 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorila

Subang JMI - Jajaran Satnarkoba Polres Subang ungkap lima Kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Dua bulan pada bulan April - Mei 2021 di  wilayah hukum polres Subang, Jawa Barat, 

Dalam conference pers di hadapan para awak media Kapolres Subang AKBP. Aries Kurniawan Widiyanto SH. didampingi Wakapolres Kompol Donny Eko Wicaksono SH, MH dan Kasat Narkoba Iptu Ronih, Bertempat di Aula Patriatama Mapolres Subang, Jumat (28/05/2021).

Kapolres Subang AKBP. Aries Kurniawan Widiyanto SH menyampaikan, dari lima kasus yang telah di ungkap jajaran Satnarkoba Polres Subang yang telah berhasil menangkap tujuh orang tersangka peredaran narkotika,  para pelaku semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Modus dari operandi tersebut dengan cara transfer uang, kemudian barang tempel di salah satu titik yang sudah ditentukan. Mereka ambil barang dan mengedarkannya. Antara bandar dengan pengedar pakai sistem putus.
"Barang bukti yang disita dari tujuh tersangka berupa sabu seberat 3,5 ons, ganja seberat 35 gram dan tembakau gorila seberat 1,3 kg. 

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ," ucap Kapolres.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Ronih menambahkan, dari pengungkapan lima perkara kasus narkotika tersebut, ribuan warga berhasil selamat dari bahaya narkotika. "Sekitar 1.700 warga berhasil selamat dari bahaya narkotika. Hal ini jika setiap satu gram barang bukti yang disita setara dengan menyelamatkan satu warga dari bahaya narkotika," ucapnya.

Untuk itu, Iptu Ronih berpesan kepada masyarakat, agar selalu jauhi narkotika. Lindungi setiap anggota keluarga dari barang haram yang dapat mengganggu kesehatan, merusak masa depan, dan berpotensi terjerat sanksi pidana," tegasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kekecewaan Megawati soal Pilkada Serentak 2024, Ini Pernyataan Lengkapnya

Merasa Kecewa, Ini Pernyataan Lengkap Megawati soal Pilkada Serentak 2024 Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawat...