JAKARTA, JMI – Peristiwa terdamparnya mamalia laut masih kembali terjadi. Seekor hiu paus ditemukan terdampar di pantai Tegal Besar Desa Nagari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali awal bulan Mei lalu (7/5/2021). Menindaklanjuti laporan tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) telah mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam penanganan hiu paus yang terdampar dalam kondisi mati tersebut.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso mengungkapkan, hiu paus ditemukan oleh Made Rate dalam kondisi masih hidup dan berusaha dikembalikan ke pantai oleh masyarakat dan Polair.
“Esok harinya, hiu paus kembali ditemukan terdampar di daratan tepi pantai. Tim BPSPL Denpasar tiba di lokasi pada pukul 07.30 WITA dan langsung melakukan penanganan bersama Babinkamtibmas Desa Negari, Polair Polres Klungkung, Kapolres dan Wakapolres serta masyarakat sekitar,” ungkap Yudi.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, setelah dilakukan identifikasi secara visual, diketahui biota yang ditemukan merupakan jenis Hiu Paus (Rhincodon typus) jantan berukuran sekitar 3,5 meter. Saat ditemukan di pagi hari, sudah ada bagian hiu paus yang diambil yaitu sirip ekor, sirip dada dan bagian perut. Hiu paus selanjutnya dikubur dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.
“Kami juga melakukan edukasi dengan menyampaikan informasi dan penjelasan kepada warga dengan mengenai keberadaan hiu paus sebagai salah satu spesies yang dilindungi, seperti pemanfaatan bagian tubuh hiu paus dengan memotong sirip termasuk tindakan ilegal karena hiu paus merupakan biota yang dilindungi oleh negara dan tercantum pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 4 Tahun 2013. Selain itu, jika masyarakat mengonsumsi bagian tubuh bangkai hiu paus, dikhawatirkan akan rawan terkena penyakit,” tutup Yudi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan, hiu paus merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini diperkuat dengan Kepmen KP Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Hiu paus menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022.
Sebagaimana diketahui, hiu paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sebagaimana diatur dalam Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar