GROBOGAN JMI – Maraknya petasan di berbagai wilayah saat lebaran Idul Fitri telah banyak memakan korban jiwa. Salah satunya menimpa Aldi/Angga 9th warga Dusun Gompeng Desa Kopek, Kec. Godong akibat ledakan petasan membuat telapak kanan terluka dan jari telunjuknya putus. Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan, Senin (17/5/2021).
“Peristiwa itu terjadi di hari pertama Idul Fitri 1442 H sekitar pukul 13.00 WIB pada hari Jumat (14/5/2021). Saat itu korban bersama teman-temannya bermain di sekitar rumah tersangka Ltf .S ,bocah tersebut bersama temannya menemukan selongsong petasan baru yang masih utuh dan belum meletus tidak bersumbu di belakang rumah tersangka. Lalu mereka berinisiatif untuk menyalakannya dengan membuat sumbu dari kertas,”
Kemudian anak tersebut bersama rekannya nencoba menyulut sumbu dengan korek api dan langsung meledak membuat korban terluka di kedua jarinya telunjuk dan jari jempol serta tangan kanannya, karena terlalu parah akhirnya korban di rawat di rumah sakit Surakarta.
“Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan dari keterangan para saksi, petasan yang belum meledak ini dibuat oleh Ariyanto (50) warga Kec. Sukolilo, Pati dan temannya, Ltf .S (69) warga Dusun Gompeng Desa Kopek, Kec. Godong setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara Ltf dan Aritanto ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan selain mengamankan pelaku turut pula di amankan ratusan longsong petasan aktif beserta sumbunya dan alat yang digunakan meracik petasan tersebut, serta 13 longsong petasan tidak aktif dengan panjang 6 cm dan diameter 2 cm, 12 longsong petasan aktif dengan panjang 6 cm dan diameter 2 cm, satu kardus berisi 1,5 liter obat petasan, tali tambang sepanjang 12 meter, dan satu unit korek gas warna merah.
Kapolres Grobogan juga menghimbau bagi warga masyarakat di mohon agar tidak membuat atau menyalakan petasan atau sejenisnya apalagi beberapa hari lagi akan merayakan lebaran kecil atau nantinya pada hari raya idhul adkha.
Di hadapan petugas Ariyanto mengaku kalau pada Tahun 2019 sempat membuat. Lalu pada tahun 2020 karena pandemi, tidak membuat petasan. Namun di tahun 2021 membuat petasan tapi malah menimbulkan korban terluka berat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat ayat (12) tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan pasal 360 ayat (1) KUHP
Heru Gunawan /JMI//RED
0 komentar :
Posting Komentar