JAKARTA, JMI – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental dan menangkap 4 orang tersangka. Kelompok tersebut diotaki seorang wanita berinisial NT (24). Tersangka ditangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 30 mobil rental yang sudah di data. Sedangkan 20 mobil rental masih dikembangkan.
“Tersangka NT melakukan aksinya menyewa mobil rental sejak Oktober 2020, lalu mobil rental tersebut digelapkan atau dijual. Sekitar 50 mobil rental mereka gelapkan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
Yusri menjelaskan, mobil-mobil yang di rental tersangka NT dijual di bawa harga pasaran mobil. NT menjual mobil melalui akun media sosial Facebook.
“Harga mobil dijual tergantung jenis mobilnya. NT membagi hasil penjualan mobil terhadap tersangka TG, MR dan ZI sebesar 5% dari penjualan perunit. Tersangka ZI tidak ikut ditampilkan, karena positif Covid-19,” jelasnya.
Saat menjual mobil kepada pembeli, NT mengatakan BPKB akan menyusul. Ketika petugas melakukan undercover untuk membeli mobil Toyota B 1567 SIZ dengan harga Rp35 juta.
“Tersangka menyewa mobil Toyota B 1567 SIZ dengan harga Rp6 juta selama 1 bulan. Namun, baru 1 hari disewa mobil langsung dijual tersangka NT,” ujar Yusri.
Yusri menghimbau kepada pemilik rental mobil, yang merasa mobilnya tidak kembali setelah di rental tersangka NT, diharapkan mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
“Kepada pemilik rental mobil harap membawa dokumen resmi untuk mengambil kendaraan tersebut,” tandasnya.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar