WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dukung Pencopotan Firli, Pengamat: Dibiarkan Sama Saja Coreng Polri

Jakarta JMI, Pengamat Kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Sahat Dio menilai tepat permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Kepolisian. 

Sebab, bagaimanapun Firli merupakan representasi Polri di KPK. 

Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Sigit mencopot Firli dari Polri, lantaran dianggap membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), saat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

"Karena semua pimpinan KPK itu mewakili unsur tertentu dari lembaga penegak hukum atau masyarakat. Nah Firli ini kan jelas dari Kepolisian, masih aktif pula berpangkat komisaris jenderal," ujar Sahat, Rabu (26/5/2021). 

Membiarkan Firli tak mematuhi perintah Jokowi, kata Sahat, sama saja mencoreng nama Polri. Karenanya, Jenderal Sigit diminta mengambil sikap tegas terhadap sengkarut di KPK. 

"Apalagi Jenderal Sigit 'orang dekat' Jokowi. Lantas bagaimana bisa Kapolri membiarkan perintah Presiden tak dipatuhi anggotanya? Membiarkan Firli sama saja mencoreng Kepolisian," tuturnya.

Sahat mengakui Kapolri tak bisa melakukan intervensi secara langsung terhadap permasalahan yang terjadi di KPK. 

Namun, kata dia, setidaknya dengan mengambil sikap terhadap Firli melalui pemberhentian jenderal bintang tiga itu, wajah dan loyalitas Polri terhadap Presiden bisa terselamatkan. 

"Lho sekarang menarik tiba-tiba penyidik KPK yang dari Polri saja bisa, masak persoalan seperti ini nggak bisa bertindak?" kata dia. 

"Oke Kapolri tak bisa mencopot Ketua KPK atau mengintervensi keputusannya, tapi kan dengan melepaskan embel-embel Polri dari Firli, menegaskan bahwa Polri di bawah pimpinan Jenderal Sigit tunduk patuh terhadap perintah Presiden Jokowi," jelasnya. 

Sebelumnya, Jokowi meminta hasil TWK tak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Jokowi pun setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa alih status ASN, tak boleh merugikan pegawai KPK. 

KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri, akhirnya memberikan kesempatan kepada 24 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK, untuk dibina kembali sebelum menjadi ASN.

Sementara 51 pegawai tetap dipecat, dan hanya akan bekerja hingga 1 November 2021. Hal ini mengacu undang-undang yang memerintahkan pada kurun waktu tersebut, seluruh pegawai KPK harus menjadi ASN.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Perselisihan Pasca Pilkada Subang 2024, KPU Subang Siap Hadapi Gugatan

SUBANG, JMI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku...