WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Gas Elpiji dan Oplosan Gula Putih

SEMARANG ,JMI – Selain ungkap peredaran Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar, Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng juga ungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan kasus peredaran gula putih oplosan selama bulan Ramadhan.

Ungkap kasus tersebut dilaksanakan di Loby Ditreskrimsus Polda Jateng. Nampak hadir Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di dampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, Rabu (5/5/2021).

Adapun pelaku yang berhasil di amankan yakni NK (38) pemilik usaha yang diduga telah mengalihkan/menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu. Bukan NK saja yang di tangkap, ada 7 pelaku lain yaitu SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38) juga ikut di ringkus petugas.

“Ini sudah berlangsung selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan semuanya kita lakukan penegakan hukum,” terang Kapolda.

“Modus operandi pelaku adalah dengan memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg kemudian di jual kembali dengan harga normal rata rata Rp.150 ribu,” kata Dirkrimsus.

Sedangkan kasus pengoplasan/ pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula, petugas mengamankan HTS (39).Dari persentase bahan yang dicampur 50% Gula Kristal Rafinasi dan 50% Gula Kristal Putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah Selanjutnya Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah Jawa Tengah.

Menurut pengakuan pelaku mendapat keuntungan Rp. 300 Per Kg, keuntungan setiap kegiatan pencampuran sekitar Rp. 6 juta dan kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan pelaku melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap bulan.

“Pelaku kita amankan di TKP Ajibarang, Banyumas, dalam satu bulan itu pelaku meng-oplos 4 kali dengan 1 kali oplos bisa mencapai 20 ton,” jelas Luthfi.

Di akhir rilis pers Kapolda Jateng menyampaikan pengungkapan ini sebagai perlindungan konsumen dan merk di wilyah Jawa Tengah agar masyarakat tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh para pelaku kejahatan. 

Heru/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...