WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dalam Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Grobogan, FP3D Ikut Pengawasan Agar Pelaksanaan Pertahapan Berjalan Lancar

GROBOGAN, JMI -  Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa secara serentak segera dilaksanakan. Semangat warga yang ada Pedesaan pun sangat antusias akan hajad besar  terkait pengisian Perangkat Desa tersebut. Desa yang melaksanakan pengisian perangkat ada 222 desa, Tahun 2021 dalam Juknis Nomor 141.3/202.5/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 yang ditandatangani oleh Plh Bupati Grobogan Dr Ir. Mohamad Sumarsono, M,Si.

Setelah Petunjuk Teknis tersebut di sampaikan kepada Camat selaku Pembina  di Wilayah Hukumnya maka segera diteruskan ke Kepala Desa masing masing Dari 222 Desa yang melakukan pengisian perangkat desa, akhirnya minus dua desa yakni Desa Trowolu Kecamatan Ngaringan dan Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi serta tambah satu yakni Desa Ketro Kecamatan Karangrayung ,dalam hal ini menurut keterangan Kepala Desa (Suwarni) beberapa minggu yang lalu di Kantornya bahwa Desa  Ketro untuk tahun 2021 ini tidak mengisi kekosongan Perangkat Desa dikarnakan terkait  anggaran ,bahkan waktu rapat sempat memanas dengan Ketua BPD (Edi Santoso) meminta agar pengisian perangkat Desa dilaksanakan.

Untuk Desa Ngraji dan Trowolu harus tertunda dalam  pelaksanaan pengisian perangkat desa, disebabkan Kepala Desa di desa tersebut meninggal dunia.

Adapun sesuai tahapan yang ada, proses sosialisasi 18 Januari sampai 11 Februari, penjajakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi Terakreditasi A sampai akhir Maret, dan pengumuman pendaftaran 17 sampai 24 April. Sedangkan tanggal 26 April sampai 4 Mei 2021 Pendaftaran Calon Perangkat Desa, diperpanjang hingga 5 sampai dengan 13 Mei 2021.

Keberadaan FP3D sendiri adalah Independen, yang mana berfungsi melakukan pengawasan dari tahapan sosialisasi hingga proses ujian tertulis tanggal 7 Juni 2021 secara serentak,agar bisa memberikan rasa percaya diri, aman ,nyaman ,dan transparan,sehingga bagi bakal calon Perangkat Desa sendiri tetap berfikir pisitif .

Dalam amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sekretaris FP3D Kabupaten Grobogan (Ali Rukamto ) dalam penyampainnya kepada awak media mengatakan bahwa pada tahun 2021 ini adalah Momentum yang sangat baik, dimana Pengisian Perangkat Desa Serentak kurang lebih 865 formasi baik itu Kepala Dusun ( Kadus ) Kepala Urusan ( Kaur ) dan Kepala Seksi ( Kasie ) masuk untuk formasi kekosongan berarti ini merupakan pengisian terbanyak di bandingkan dengan tahun -tahun sebelumnya ,selain itu Ali Rukamto juga berharap agar pelaksanaan dan tahapan tahapan sampai proses selesai sesuai harapan dan tidak ada ada rekayasa apapun .terang Ali

Saat ini Anggota FP3D yang ada di masing masing Kecamatan sudah mulai bekerja terlihat dalam sosiali di Desa yang dihadiri dari unsur jajaran Kecamatan serta dari pihak pihak terkait anggota kami selalu ikut mendampingi dan memberikan yang terbaik ,
Dalam contoh kecil ketika mendengar beberapa keluhan masyarakat FP3D langsung mengkonfirmasi benar dan tidaknya,dan perlu kita sampaikan bahwa semua anggota FP3D sudah di bekali pemahaman dan berikan KTA resmi  sebagai tanda pengenal dan harus ditunjukkan ketika datang di berbagai narasumber  terkait pengisian perangkat Desa.

Senada lain Seketaris FP3D juga menyampaikan bahwa Regulasi yang ada yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Bab III Pasal 6 Untuk kelancaran pelaksanaan penyaringan perangkat desa Bupati membentuk Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Tentu aturan ini harus dilaksanakan dengan prosedural yang bersifat mengikat. Disisi lain, semua element masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ormas jg LSM tetap mengedepankan dan mengutamakan koordinasi, semua demi Bumi Pertiwi Grobogan tercinta, tandas Sekretaris FP3D Ali Rukamto.

Heru Gunawan /JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terkait Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD, "Ketua Bersama Empat Anggota KPU Kabupaten Grobogan Di Periksa DKPP

SEMARANG, JMI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyeleng...