JAKARTA, JMI - Menjadi ilema dan menjadi babak barudalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus terjadi. Hal ini menyangkut 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beranggapan bahwa pelemahan KPK ini melemahkan sistem yang berlaku nantinya.
Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) menggelar Press Conference dalam bentuk mengedepankan Kontitusi Hukum tertinggi dalam bidang tindak korupsi mengakui atas keprihatinannya terhadap kondisi KPK saat ini. Di mana pimpinan KPK yang seharusnya menegakkan hukum tetapi malah melawan hukum dengan mengabaikan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK).
“Apa yang telah terjadi, kondisi kita sangat darurat hukum. Pegawai KPK itu yang sedang memegang peranan penting yaitu sedang menangani perkara-perkara penting. Dengan kondisi ini dipastikan perkara tersebut akan terhenti,” ujar Bob Hasan, SH dalam konferensi pers di DPP ARUN, Jakarta Pusat, Jumat, (28/5/2021).
MK sendiri dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi UU KPK, menyatakan alih status sebagai ASN tak boleh merugikan pegawai. Dalam hal ini Bob menjelaskan, maksud dari darurat hukum tersebut lantaran nantinya dengan lemahnya pemberantasan, maka korupsi makin merajalela.
“Itulah darurat hukum, sehingga boleh jadi ini merupakan bagian dari skenario bagi penguasa yang ada di belakang, sehingga menyebabkan siapa yang memegang perkara tersebut harus bergeser,” ujar Bob.
Dengan kondisi tersebut, ARUN mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan mengembalikan posisi 51 pegawai KPK ke posisi semula agar pemberantasan korupsi kembali ‘on the track’.
Bob mengatakan, dirinya berserta mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) akan bergerak dan turun ke KPK dan lembaga presiden, guna mengembalikan posisi 51 pegawai tersebut.
“Kami ARUN akan turun ke KPK, dan presiden sendiri untuk meminta ketegasan dari lembaga presiden,” ujar Bob.
"Bob berujar, pihaknya akan melakukan upaya gugatan hukum baik melalui peradilan tata usaha negara maupun peradilan umum. Terkait gugatan perbuatan melawan hukum.
Hal senada disampaikan Sekjen ARUN Bungas T Fernando, Ia menilai keputusan kepada 51 pegawai KPK ini menjadi aneh lantaran proses konstitusi dengan mengambaikan keputusan MK.
“Karena berdasarkankan tata peraturan perundang-undangan kita, hierarki bahwa peraturan di bawah tidak bisa menabrak di atas. Hari ini yang terjadi, keputusan itu menabrak putusan MK, dan UU ini sendiri yang di tabrak," tandas Fernando.
“Kami ARUN akan turun ke KPK dan presiden sendiri untuk meminta ketegasan dari lembaga presiden, juga akan melakukan upaya gugatan hukum baik melalui peradilan tata usaha negara maupun peradilan umum,Terkait gugatan perbuatan melawan hukum,” pungkaanya.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar