WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aksi Tawuran Remaja Kawasan Utan Kayu Kemayoran Tewaskan 1 Orang

JAKARTA, JMI – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap para pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang diantaranya meninggal dunia. Kamis (20/5/2021) pukul 11.00 WIB .

Pengungkapan digelar di halaman Mako Polres Metro Jakarta Pusat dihadiri oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto; Kasat Reskrim, Akbp Teuku Arsya Khadafi SH. SIK. M.Si; Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono SH. MH. dan Komisinioner KPAI, Ibu Putu. 

Pada hari kemarin, Rabu (19/5/2021) pukul 03.30 WIB telah terjadi tawuran antar dua kelompok remaja yang masing–masing dari remaja Harapan Mulia dengan remaja Utan Panjang III Kemayoran Jakarta Pusat.

Respon cepat dan dari kerjasama antara Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta Pusat akhirnya membuahkan hasil kurang dari 1×24 jam para pelaku pun berhasil diringkus.

Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Kemayoran mengambil langkah cepat sehingga kurang dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan 8 orang pelaku berinisialRR alias A (15), MF alias P (17), ADL alias A (15), MD alias D (15) APS alias P (24) ZFG alias K (22), S (18) dan MSL alias M kita temukan mengkonsumsi narkoba.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan, alasannya dalam pengungkapan kasus ini menghadirkan Komisioner KPAI karena kita prihatin diantara pelaku ini masih dibawah umur sehingga anak–anak ini nantinya harus mendapatkan edukasi dan sadar bahwa perilakunya tidak baik.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat menerangkan, korban inisial ML (31) yang meninggal dikarenakan luka pada bagian perut akibat terkena senjata tajam.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan, modus operandi pada kedua kelompok ini masing–masing ingin menunjukkan kekuatan dimana awalnya para remaja dari Harapan Mulia menantang warga Utan Panja. 

Pada saat diamankan dari ke semua pelaku ini diketahui habis mengkonsumsi minuman beralkohol, dan bahkan pada saat di test urine dua orang diantara mereka positif narkoba jenis sabu.

“Perederan narkoba memberikan stimulan  para penggunanya, sehingga mereka menjadi berani hingga sampai melakukan hal keji dengan membunuh. Jadi, narkoba ini memiliki efek yang saat besar dan berbahaya. Dan kita masih dalami kejadian ini, siapapun dibelakangnya siapapun yang mendanai entah itu dari bandar narkoba atau premanisme akan kita kejar kita tangkap," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi SH. SIK. M.Si menegaskan mengenai pasal dan ancaman hukuman yang harus diterima oleh para pelaku.

“Kami dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pusat beserta dengan Unit Reskrim Polsek Memayoran telah berhasil mengamankan para terduga pelaku tawuran kemarin yang melakukan penganiayaan bersama–bersama yang menyebabkan kematian,” ungkapnya.

“Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan khusus mereka yang positif narkoba maka akan kita kenakan pasal 112 Jo 127 tentang undang–udang narkotika.” Terang Arsya.

Dirinya juga menyampaikan pelaku ini ada hubungannya sebagai pelaku kejahatan narkoba dan tindak pelaku kejahatan jalanan.

“Kami sampaikan, para pelaku ini korelasi antara pelaku peredaran narkotika dan street crime (kejahatan jalanan-red). Kami akan mengejar sumber kejadian tersebut.

Komisioner KPAI apresiasi Satreskrim Polrestro Jakpus dan Unit Reskrim Polsek Kemayoran

Berdasarkan kinerja yang memuaskan dari kerjasama antara Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Unit Reskrim Polsek Kemayoran ini pun mendapatkan apresiasi dari komisioner perlindungan anak indonesia (KPAI) Ibu Putu.

“Saya mengapresiasi Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kasat Reskrim dan Kapolsek Kemayoran dimana dengan cepat dapat mengamankan para pelaku tawuran,” ucapnya.

Putu menjelaskan, kejahatan yang terjadi saat ini bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, akan tetapi anak–anak pun sangat berani melakukan tindak kejahatan seperti halnya orang dewasa.

“Kejahatan saat ini bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, bahkan dari kasus-lasus yang kami telah kami himpun, banyak anak–anak yang melakukan kejahatan bahkan tanpa adanya orang–orang dewasa, namun tak dipungkiri jika para orang – orang dewasa ini menyuruh,” ungkap Putu.

Dirinya berpesan jika peran–peran orang tua begitu juga dengan tokoh masyarakat dalam memantau anak–anak dilingkungannya belum maksimal maka jangan salahkan bila terjadi hal demikian.

“Menurut saya kalau peran–peran orang tua, peran pendidik, tokoh masyarakat kalau belum maksimal terjadinya seperti ini, semoga ini menjadi efek jera bagi mereka,” pungkasnya.

Kapolsek Kemayoran Jakarta Pusat, Kompol Ewo Samono SH. MH. mengatakan, sejak malam tiga pilar bersama dengan tokoh masyarakat, FKDM dan ormas lainnya telah membuat pos penjagaan dan berjaga–jaga di pos-pos penjagaan di perbatasan antar kedua wilayah tersebut guna antisipasi terjadinya tawuran kembali.

“Kami dari tiga pilar kemayoran jakarta pusat bersama dengan tokoh masyarakat, FKDM, dan ormas lainnya telah membuat dan berjaga di pos–pos perbatasan antar kedua wilayah ini guna mengantisipasi terjadinya tawuran kembali. Dan mulai dari semalam sudah mulai berjaga di pos–pos ini. Malam ini kita juga akan mengadakan pertemuan antara tokoh–tokoh masyarakat untuk mensosialisaikan dan koordinasi untuk pecegahan–pencegahan terjadinya kembali hal yang sama,” pungkasnya.

Ditegaskan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat dalam konferensi pers tersebut, penelusuran kejadian tawuran ini belum berhenti sampai disini. Kami masih terus mengejar para pelaku yang belum tertangkap.

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...