JAKARTA, JMI - Polda Metro Jaya menindak pelanggaran lalu lintas seorang emak pesepeda motor melintas dalam Tol Kota Angke-Cawang, Jakarta, yang videonya viral di media sosial, Selasa (27/4/2021).
Emak tersebut berinisial B mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol B 3055 TCB milik sepeda motor temannya yang dipinjam berinisal P.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya awalnya agak kesulitan sehingga tim bergerak terus mencari beberapa saksi kita lakukan pemeriksaan.
“Dan akhirnya ketemu hari Sabtu lalu, sekitar pukul 13:00 WIB kita mendapatkan informasi identitas kendaraan dengan nomor polis B 3055 PCB. Ini pergerakan tim lama beberapa hari mulai Selasa viral kejadian, pada hari Jumat kita sudah mulai mendapatkan video viral tersebut. Akhirnya mendapatkan satu identitas dari kendaraan tersebut atas nama STNK saudara P, alamat di daerah Tangsel berhasil identifikasi tim Dilantas PMJ sesuai dengan nomor kendaraan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
“Saudara B ini meminjam motor ke saudara P dan melaporkan diri ke Polda Metro Jaya,”
ucapnya.
“Dia imuti petunjuk GPS arahkan ke pintu Tol, kemudian keluar Tol. Ini yang kemudian jadi pelanggaran. Itu pengakuannya. Ini masih kami dalami, kami mengharapkan yang bersangkutan hadir di sini. Motifnya dia tidak mengerti pada saat itu memang mengendarai kendaraan ini menggunakan GPS yang harusnya mobil,” terangnya.
Pengemudi melanggar Pasal 287 Ayat 1 UULAJ dengan melanggar rambu lalu lintas dengan denda Rp500 ribu dan Pasal 288 UU LLAJ dengan tidak memiliki SIM dengan denda Rp1 juta.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar