JAKARTA, JMI - Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mempimpin pengungkapan kasus diruang Satya Harprabu, Polda Metro Jaya, Senin (18/4/202).
Dikatakan Yusri Yunus, Selasa (13/4/2021) kisaran pukul 22.15 WIB di Jl. Warakas A Gg. XV No.57 RT.002 RW.014 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan tersangka MRR dengan barang bukti yang diamankan Ganja kering seberat 3.000 gram
Operandi tersangka MR membungkus barang bukti
dengan lakban warna coklat.
Kronologisnya berdasarkan informasi yang diterima tentang dugaan peredaran narkotika jenis ganja di daerah Warakas, Jakarta Utara, selanjutnya Unit 2 Subdit 3 dipimpin oleh AKP. Fandi Arisca dan Ipda Retno Sari Dewi melakukan penyelidikan terhadap target orang yang dicurigai.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diduga kuat bahwa target terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja antar pulau (Sumatera Utara – Jakarta).
Didasari hasil penyelidikan tersebut, Tim melakukan surveillance terhadap target atas nama MR.
Pada hari Selasa (13/3/2021) pukul 23.00 WIB diketahui terdapat seseorang yang memberikan sebuah kardus kepada target MRR dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap target MR dan penggeledahan badan dan rumah. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk paket kardus seberat 3 Kg.
Berdasarkan keterangan tersangka MR, ia disuruh oleh Tersangka A (DPO) untuk menerima paket kiriman ganja dari Sumatera Utara. Keterangan tersebut dikuatkan dengan informasi dari database pihak pengelola pengiriman paket, bahwa MR sebelumnya sudah pernah 2 kali menerima paket serupa yang juga diduga berisi narkotika jenis ganja.
Sampai dengan saat ini, tersangka A (DPO) masih dalam proses pencarian untuk dilakukan penangkapan.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar