WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Kasus Tanah SMK 1 Depok, Para Tergugat Tak Serahkan Duplik

DEPOK, JMI - Pengadilan Negeri Depok hari ini jadwal agenda penyerahan Duplik oleh para tergugat dan turut tergugat," ujarnya di Pengadilan Negeri Depok, 14/04/2021.

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok kali ini dalam kasus tanah SMK 1 Depok mengagendakan penyerahan duplik oleh Tergugat dan Penggugat, Pihak ahli waris terus berupaya menghadiri sidang pencaplokan tanah milik ahli waris Maen bin Guneng di Cimpauen.

Dikatakan Rinaldi Hamzah SH selaku Kuasa Hukum ahli waris yang berkantor di AMN & Partner hasil sidang Pengadilan Negeri  Depok, dengan agenda penyerahan Duplik oleh para tergugat dan turut tergugat, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/4/2021).

"Dalam hal ini yang baru menyerahkan Duplik adalah Tergugat IV dan persidangan akan kembali dibuka tanggal 20 April mendatang dengan agenda penyerahan Duplik tergugat I, II, dan III dan turut tergugat, ujar Rinaldi Hamzah.

Rinaldi Hamzah mengatakan dengan catatan wajib menyerahkan duplik, jika tidak maka sidang akan dilanjut tanpa duplik tergugat I, II, III, serta turut tergugat.

"Di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (14/4/2021) kemarin berlanjut dengan agenda penyerahan duplik dari para tergugat dan turut tergugat, namun sangat disayangkan yang menyerahkan duplik hanya tergugat IV dalam hal ini dinas pendidikan," tutur Rinaldi Hamzah.

"Saya sebagai kuasa hukum dari para penggugat tentunya merasa sedikit kecewa karena di dalam surat kuasa ada banyak kuasa kenapa yang dihandalkan hanya satu yang untuk membuat draf duplik, tukas Rinaldi Hamzah.

"Sedangkan dari tergugat I, II, III dan para turut tergugat belum menyerahkan duplik dengan alasan yang membuat drafter sedang berhalangan," tandas Rinaldi Hamzah.

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PT. NEW HOPE DIDUGA LAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK, DISNAKER TUTUP MATA

Kabupaten Tangerang, JMI -  30 Oktober 2024, PT. New Hope Aqua Feed Indonesia Diduga Lakukan "Union Busting" Terhadap ...