WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rotasi Sekertaris Desa Kihiyang Diduga Cacat Hukum


SUBANG, JMI
-- Beredar di beberapa media online bahwa mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Cecep Pahruroji, Desa Kihiyang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, menyampaikan beberapa pengaduan untuk meminta penjelasan dan kepastian atas sikap BPD Desa Kihiyang.

Secara lembaga BPD berfungsi sebagai legislasi dan pengawasan karena BPD bagian dari sistem pemerintahan desa atas kebijakan-kebijakan PJS Kepala Desa Kihiyang Terkait adanya rotasi kaur dan kasi yang tidak diduga disertai alasan

Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Cecep Pahruroji Kihiyang saat dihubungi wartawan via telephone selulernya mengatakan bahwa, "Rotasi kaur dan kasi yang dilakukan PJD Kepala Desa Kihiyang tersebut menurut saya itu tidak disertai alasan dan penjelasan yang transfaran. Kalau rotasi itu atas dasar pertimbangan untuk penyegaran dan bisa meningkatkan kinerja kaur dan kasi,Pjs Kepala Desa karena tidak pernah memberikan pembinaan atau teguran baik secara lisan maupun secara tulisan,"Ucap Cecep.

"Kalau saja perotasian saya sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) ada kesalahan atau ada pelanggaran disiplin kerja, Pjs Kepala Desa Kihiyang seharusnya memberi Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu dan hal tersebut juga tidak pernah memberikan pembinaan. Memang kebijakan rotasi kaur dan kasi tersebut adalah hak preogratif PJS Kepala Desa, tapi PJD Kepala Desa seharusnya mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dan konsultatif terlebih dahulu pada BPD,"Ujar Cecep.

Lanjut Cecep, "Apakah benar keputusan PJS Kepala Desa Kihiyang tersebut hasil Musyawarah dengan BPD ? Saya merasa keberatan kalau hal tersebut berdasarkan ada kepentingan pribadi atau golongan dan kebijakan PJS Kepala Desa, dalam hal tersebut atas pertimbangan apa dan apakah BPD bersepakat menyetujui tindakan Pjs Kepala Desa tersebut, tapi menurut saya SK PJS Kepala Desa Nomor:Pm.01.02.01/KEP.PEM/2021 Prihal Rotasi Sekdes Kihiyang diduga cacat hukum dan prosedur hal tersebut terbukti muncul adanya SK Sekdes ke Kepala Dusun II," Pungkas Cecep

Hingga berita ini diturunkan PJS Kepala Desa Kihiyang sampai saat ini belum memberikan jawaban.

naskah di ambil dari kupas merdeka
AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Touring & Gathering Bangun Kebersamaan Dan Semangat Kerja

Banjar, JMI -  Menyambut awal tahun 2025, Kementerian Agama Kota Banjar menyelenggarakan Family Gathering dan Touring ke Baturr...