WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Regulasi Rekrutmen Tenaga Kerja Honorer di Puskesmas Patimuan Diduga Kurang Transparan


CILACAP, JMI
-- Perekrutan tenaga kerja honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap tepatnya di Puskesmas Patimuan diduga kurang berdasar, terutama pada dedikasi kerja dari seorang tenaga kerja honorer.

Dari hasil survei di lapangan terhadap tenaga kerja magang (PKS) yang di angkat menjadi tenaga kerja honorer dinilai dipaksakan tanpa regulasi atau aturan yang jelas.

Kami dari redaksi berkoordinasi langsung dengan Kepala Puskesmas Patimuan yaitu Ibu Mami Elmi Kusmiati SKM.MM. Namun sayang beliau terlihat seakan menutup diri ketika jurnalis datang untuk menanyakan terkait perundangan yang berlaku dalam rekrutmen tenaga kerja honorer di lingkungan Puskesmas Patimuan, Senin (22/03/ 2021)

Ibu Elmi mengatakan pada kami bahwa, "Regulasi penerima tenaga kerja honorer itu sepenuhnya kewenangan dari Kepala Puskesmas itu sendiri dan berapa banyak tenaga kerja honorer yang dibutuhkan semua tergantung dari kebutuhan nya,"Jelasnya.

Namun dalam PP no 48 tahun 2005 sebagaimana terakhir kali di rubah dengan PP no 56 tahun 2012 tertulis bahwa tenaga kerja honorer diangkat oleh pihak pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan dari APBD atau APBN.

Di sini kenapa kepala Puskesmas menyatakan bahwa ini mutlak sepenuhnya kewenangan beliau, bukan kewenangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap ? 

Ketika di konfirmasi ulang untuk kedua kalinya setelah ada pemanggilan karyawan magang (PKS) beliau meralat ucapannya dan mengatakan bahwa, "Mungkin saya lagi khilaf, jadi salah ucapan. Maksud saya bahwa puskesmas hanya mengusulkan nama-nama yang menjadi tenaga kerja honorer, tetapi semua diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. Mereka lah yang menentukan," Ujarnya, Senin (05/04/2021).

Terlihat dalam perekrutan pun terkesan dipaksakan dan diduga ada intervensi dari orang dekat atau dari orang yang mempunyai kedekatan dengan beliau.

Bukan tanpa alasan, dari hasil survei dilapangan banyak yang mengatakan bahwa diduga kinerja orang yang di angkat menjadi tenaga kerja honorer di Puskesmas Patimuan tersebut kurang baik, tetapi tetap di ajukan menjadi tenaga kerja honorer, bahkan ada yang tidak mau karena suatu alasan tapi tetap di ajukan karena ada kedekatan dengan kerabat atau saudara. 

Apabila memang terjadi KKN (nepotisme), ini sudah melanggar UU RI NO 28 TAHUN 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN dan apabila terbukti melanggar akan ada sanksi pidana, menurut pasal 22 UU no 28 tahun 1999 yaitu minimal 2 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal 200 juta dan maksimal denda 1 miliar.

Berbeda dengan pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Farid Rijanto S.KM. Msi ketika memanggil sebagian tenaga kerja magang (PKS).

Menurut beliau, "Pada tenaga kerja magang (PKS) bahwa semua yang di panggil harus legowo dan jangan protes dengan tidak diajukan nya menjadi tenaga kerja honorer di Puskesmas Patimuan saat ini, karena ini sudah menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap," jelasnya. Berbeda dengan pernyataan dari kepala Puskesmas Patimuan (red).

Bahkan tenaga kerja kontrak/magang yang dipanggil hanya diberi wejangan tanpa memberikan kenapa alasan nya. Mereka harus tidak protes terhadap kepala Puskesmas Patimuan. Sangat disayangkan dengan pernyataan dari Sekdin Kesehatan Kabupaten Cilacap tersebut, terkesan karyawan atau tenaga kerja magang harus nerima apapun keputusannya dan semua ini seharusnya secara dedikasi kerja harus di perhatikan dan penilaian kinerja pun harus objektif dari segala sisi dan dari lama pengabdian pun harus jadi tolak ukur juga, jangan terkesan semua tergantung kepala Puskesmas.

Disini seakan ada apa dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Patimuan, di jaman sekarang ini transparansi itu harus, lembaga pemerintahan dan masyarakatpun harus tau regulasi penerimaan tenaga kerja dan itu untuk kemajuan agar tenaga kerja magang (PKS) bisa meningkatkan kualitas kerja nya agar bisa menjadi tenaga kerja yang baik dan bisa merasakan di angkat menjadi tenaga kerja Honorer di dinas kesehatan, khususnya puskesmas Patimuan.

Bahkan pada kesempatan itu Sekdin Kesehatan Kabupaten Cilacap diduga mengatakan hal yang bernada ancaman kepada tenaga magang (PKS) bahwa, "Kalau ada apa-apa jangan sampai melaporkan kepada wartawan, kalau sampai itu terjadi saya akan mencopot atau melakukan tindakan pemecatan,"Tegasnya.

Dalam hal ini diketahui bahwa Sekdin sudah melanggar UU pidana KUHP pasal 368 ayat 1 tentang pengancaman kepada karyawan magang (PKS), begitu pun dengan wartawan yang dilindungi hukum dan mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang benar seperti apa regulasi penerimaan tenaga kerja honorer sekalipun, karena tugas wartawan itu sebagai sosial kontrol yang mana bisa memberikan informasi yang baik agar menjadi pendidikan kepada publik atau masyarakat.

Disini sudah jelas bahwa tugas wartawan adalah memberikan informasi kepada publik yang sebenarnya agar menjadi pendidikan kepada masyarakat luas dalam segala aspek kehidupan, kenapa harus takut kepada wartawan apabila tidak ada indikasi yang melanggar ?

A.KELING/JMI/PWMOI/IPJT/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KABIRO JMI Kuningan, Mengutuk Keras Oknum Wartawan Yang Diduga Lakukan Pemerasan Atas Kasus Yang di Ketahuinya

KUNINGAN, JMI - Adanya kabar pemberitaan di sejumlah media di kabupaten Kuningan tentang kasus dugaan asusila di desa bungur be...