WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pura-pura Jadi Polisi, Kawanan Kuras Harta Korbannya

JAKARTA, JMI - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 5 orang kawanan berinisial RMA alias Obot, MS alias Gabin, HW, MI, PW dengan berpura–pura menjadi anggota kepolisian melakukan penggerebekan di rumah korban di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/3/2021).

“Salah seorang dari pelaku menggedor-gedor rumah korban, lalu berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, dengan bahasa ‘Saya dari Polda tiarap-tiarap kalian, prosesnya pengen cepet atau engga? Kalo pengen cepet tiarap diam’. Para tersangka berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan di rumah korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada media, Ruang Satya Harprabu Polda Metro Jaya,  Jumat (16/4/2021) .

Petugas kepolisian mengejar para pelaku dengan memeriksa dan meneliti kamera pengawas. Saat itu aksi pelaku terekam kamera pengawas, mulai dari sebelum memasuki rumah korban.

“Kita mengamankan kelima orang tersangka di Depok. Kami meneliti CCTV yang merekam aksi kelimanya saat masuk ke rumah korban. Mereka mengaku baru satu kali melakukannya. Namun polisi masih terus mendalami lagi karena ada laporan yang sama seperti ini,” ucap Yusri.

Lanjut Yusri, para tersangka melakukan penggrebekan rumah dan menuduh bahwa pemilik rumah tersandung kasus narkoba. Para,tersangka mengambil 4 unit HP dan uang senilai Rp2 juta milik korban.

“HP korban diambil pada tersangka secara bersamaan dengan paksa dan meminta untuk dibuka password oleh satu orang laki laki serta salah satu pelaku menggeledah seluruh rumah korban,” ujar Yusri.

Hasil penyelidikan Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperoleh petunjuk bahwa pelaku sering berada di Kp. Pabuaran Desa Pabauran Kec. Bojong Gede Kab. Bogor Jawa Barat, sehingga tim melakukan pengejaran terhadap pelaku Kemudian pada hari Jumat (9)4/2021) Tim berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka RMA, MS, HW, MI, dan PW di Jl. Tegar Beriman Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Depok Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. 

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Polisi: ABG Pembunuh Ayah-Nenek Dikenal Santun-Penurut

Jakarta, JMI - Polisi masih mendalami apa motif remaja inisial MAS (14) hingga tega membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya sendiri, RM (69)...