WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Penganiaya Waria di Daan Mogot Cengkareng


JAKARTA, JMI
-- Team pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban nya HI (28) seorang waria di jalan daan mogot Rt 01/02 rawa buaya Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021).

Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Akbp Agus Rizal mengatakan bahwa saat team pemburu preman polres metro jakarta dibawah pimpinan kateam 2 tpp Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan.

"Setibanya di jalan daan mogot kemudian pihak nya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," ujar Akbp Agus Rizal.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian team pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24), guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka ke Polsek Cengkareng.

"Selanjutnya guna mendapatkan perawatan lebih lanjut korban dibawa ke RSUD Cengkareng,"ujar Akbp Agus Rizal.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat di konfirmasi membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus penganiayaan tersebut.

"Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria," ujar Akp Arnold. 

Arnold menjelaskan, Awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku, saat melewati tempat kejadian pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri lalu langsung pelaku hampiri dan pelaku tawar menawar kepada korban.

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun pelaku tawar menjadi Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar " ujarnya.

Selanjutnya pelaku di ajak ke balik pohon pinggir jalan lalu pelaku membuka celana dan kedua belah pihak lalu berhubungan namun karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal.

Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku, ketika itu korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan pelaku pukulkan ke kepala korban berkali-kali.

Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Bapenda Subang Berikan Anugerah dan Penghargaan Kepada Puluhan Desa dan Wajib Pajak Tepat Waktu, Berikut Nama-Namanya

SUBANG, JMI - Bapenda Subang menggelar acara Anugerah Pajak Daerah Tahun 2024, bertempat di Sawala Ageung Laska Hotel Subang, Rabu (4/12/202...