WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polri Amankan Jaringan Internasional, 2,5 Ton Sabu Selamatkan 10,1 Juta Jiwa

JAKARTA, JMI – Kapolri Jenderal Polisi
Listyo Sigit Prabowo menghadiri hasil penangkapan 2, 5 ton narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan internasional oleh penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika, Bareskrim, Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (28/5).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Sambo.

kapolri Listyo mengatakan, pengungkapkan tersebut berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

Kami ungkap kurang lebih seberat 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” ucap Kapolri Listyo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Kapolri Listyo mengatakan, pengungkapan tersebut aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, seorang tersangka harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Berikutnya, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” tutur Kapolri Listyo.

Kapolri Listyo menyatakan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp.1,2 triliun. Hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.
Dalam kesempatan itu hadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Lapas Kemenkumham Irjen Polisi Reinhard Silitonga dan Country Attache of Indonesia DEA Brian Barger. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, 

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...