WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Jakpus Viralkan Zero Premanisme, Tidak Ada Ruang Gerak Pelaku Premanisme

JAKARTA, JMI - Polres Metro Jakarta Pusat kembali meringkus mafia tanah yang melibatkan sejumlah Preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya diwilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, Tindakan Premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan keresahan masyarakat “Fear of Crime”, sehingga penegakan Hukum mengimplikasikan tugas preventif  membentuk Detterent Effect baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas.

“Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero Premanisme," ujar Kombes Pol Hengki.

Aksi premanisme di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana, namun juga Aktornya yang menjadi pemicu maupun penyokong dana.

Diketahui anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No.50 Kel. Bungur Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.

Kami menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman, atau aksi premanisme.

Perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejaran menjadi dalang dan  mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut.

Pelaku kemudian memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan tersebut.

Pelaku AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi.

Para preman tersebut pun menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Kemudian aksi itu dilaporkan kepada polisi.

Polres Metro Jakarta Pusat selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara.

Usai pengembangan tersangka yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E.
Dengan modus memaksa penghuni untuk tanda tangan surat pengosongan, melakukan intimidasi warga hingga memagar area tanah di lokasi serta menutup akses jalan warga dengan memasang papan atau banner, selanjutnya para tersangka ini juga memaksa menghentikan pekerja yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut.

Peran ketiga tersangka yang diamankan adalah MY sebagai pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada ADS perihal menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, yang berhasil ditangkap padal 22 Maret 2021 beserta 8 orang lainya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa, sedangkan E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.

Setelah itu tersangka mendatangi para penghuni untuk memaksa / mengintimidasi korban berserta penghuni kamar lainnya untuk menandatangani Surat pengosongan kamar di lahan tersebut namun korban dan istrinya menolak lalu tersangka menuduh korban sebagai provokator. Selanjutnya Tersangka berteriak teriak hingga membuat gaduh di TKP dan tidak mau pergi dari TKP

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para teraangka dijerat pasal 335 KUHP.

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jalan Santai Sapa Warga, Pengurus DPW dan DPC PPP Sosialisasikan Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024

SUBANG JMI - Jajaran DPW PPP Jawa Barat yang pimpin langsung oleh H. Pepep Saepul Hidayat di Dewan Pimpinan Cabang Partai Persat...