WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Jakpus Amankan Oknum Pengacara dan Delapan Preman Terkait Mafia Tanah atau Aksi Premanisme di Wilayah Jakpus

JAKARTA, JMI - Polres metro jakarta pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah Preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya diwilayah Jakarta pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan Tindakan Premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat "Fear Of Crime", sehingga penegakan Hukum mengimplikasikan tugas  preventif sehingga membentuk Detterent Effect baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas. Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero Premanisme,"ujar Kombes pol Hengki Haryadi 

Namun aksi premanisme yang berada di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana namun juga Aktor yang menjadi pemicu maupun penyokong dana.

Diketahui anggota polres metro Jakarta pusat menangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50  Kel. Bungur Kec. Kemayoran Jakarta Pusat. 

Kami menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman, atau aksi premanisme.

Perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejaran - dalang dan yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut 

Kemudian, pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan tersebut 

kemudian AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi.

Selain itu, para preman tersebut juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Kemudian, aksi itu dilaporkan kepada polisi.

Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan penindakan dan  berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara.

Usai pengembangan Tersangka  yang diamankan sesudahnya  adalah MY, D dan E. 

Dengan modus Memaksa  penghuni untuk tanda  tangan surat pengosongan, Melakukan  intimidasi  warga hingga Memagar area tanah di lokasi serta menutup akses jalan warga dengan memasang papan atau banner, selanjutnya para pelaku ini juga memaksa menghentikan pekerja yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut,"Tambah Hengki. 

Peran ketiga tersangka yang berhasil diamankan  sebagai berikut, MY Sebagai pengurus IKKI memberikan  surat kuasa kepada A.D.S perihal menyelesaikan  permasalahan lahan tersebut, yang berhasil ditangkap  pada tanggal 22  Maret 2021 beserta ke 8 orang lainya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa sedangkan E Mendanai  seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang  menghalangi akses jalan utama para  penghuni.

Setelah itu Tersangka mendatangi  para  penghuni  untuk  memaksa  /  mengintimidasi  korban  berserta  penghuni  kamar lainnya  untuk  menandatangani  Surat  pengosongan  kamar  di  lahan  tersebut  namun  korban  dan  istrinya menolak  lalu  tersangka  menuduh  korban  sebagai  provokator.  Selanjutnya  Tersangka  berteriak  teriak  hingga membuat  gaduh  di  TKP  dan  tidak  mau  pergi  dari  TKP

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Korban Akibat Perbaikan Jalan Yang Tidak Tuntas Di Kec; JAPARA Mengakibatkan Banyak Korban Kecelakaan

Kuningan, JMI - STOP Korban Kecelakaan Akibat jalan berlubang" Akibat perbaikan jalan yg tidak tuntas  Di Jalan Payong keca...