JAKARTA, JMI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus prostitusi online anak dibawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tim Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek motel tersebut dan mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online pada hari Rabu (21/4/2021) lalu.
Dikatakan Yusri, dari 15 orang yang diamankan tersebut, delapan wanita yang memang saat ditemukan ada yang di dalam kamar, ada yang sudah bermain, sudah BO (booking out) ke pelanggan, dan juga ada tujuh lagi para mucikari dan para joki-jokinya. Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/4/2021).
"Kedelapan wanita yang diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan ada yang pulangkan, ujar Yusri.
“Empat perempuansudah kita titipkan ke P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, empat lainnya kita kembalikan ke orang tuanya,” ungkapnya.
Lanjut Yusri, Tujuh muncikari dan joki telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan memedomani peradilan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tetap jalan, tetap berlanjut, kita wajib laporkan (tidak ditahan) karena anak di bawah umur. Kita persangkakan Undang-undang Perlindungan Anak, KUHP, dan Undang-undang ITE. Karena diperjual-belikan, dipromosikan di sosial media yang ada. Polisi masih melakukan pendalaman.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar