WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Berhasil Ungkap dan Tangkap Spesialis Copet Didalam Busway

JAKARTA, JMI - Beberapa pengungkapan oleh Resmob Polda Metro Jaya di bulan April ini ada beberapa kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan 2 pengungkapan spesialis copet di angkutan umum busway dan angkot jurusan Tanah Abang. 

"Pengungkapan pertama dengan 2 tersangka
inisialnya TH alais P (21) dan R (30) dan P masih dalam pengejaran,"ucap Yusri di Ruang Satya Harprabu Pokdartrk Jaya hari ini, Jumat (16/4/2021)

Lebih lanjut Yusri mengugkapkan, Modus tersangka ini biasanya berkelompok masuk ke dalam bus melihat sasaran dengan perannya masing-masing. 2 tersangka perannya mengalihkan perhatian korban dan tersangka satunya berperan mengambil barang korban yang ada ditasnya. 

Pengakuan tersangka sejak Juni 2020 melakukan aksinya. LP kejadian pada 6 April 2021 lalu dan berhasil diamankan didaerah Tegal Alur Kalideres tempat kosan yang biasa mereka berkumpul kemudian dilakukan pendalaman cukup banyak termasuk TKP di Tanah Abang,

Barang bukti yang diamankan cukup banyak ada ransel, HP,  beberapa KTP.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan menghimbau kepada pada korban yang pernah merasa kehilangan dan menjadi korban melapor ke Polda Metro Jaya untuk bisa dikembangkan lagi.

Pengungkapan kedua oleh Kabid Humas Yusri Yunus, spesialis copet di busway dengan tersangka inisial NY alias R dan seorang tersangka inisial A sedang dilakukan pengejaran.

Biasanya modus para pelaku ini mencari calon korban dulu didalam busway kemudian melakukan aksinya dengan mengalihkan perhatian dan mencopet barang korban. 

Ini spesial di Busway dan sudah banyak aduan masyarakat yang menjadi korban,  kemudian tim resmob polda metro jaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap korban yang lain. 

Kita amankan NY 15 April lalu di daerah Semanggi pada saat mereka baru memulai aksinya. 

Pelaku dipersangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Banjarnegara Memanas, Warga Desa Pekasiran Minta Ditutup dan Dikembalikan Lahan Serta Adili Oknum Para Penjarah Hutan Negara

BANJARNEGARA, JMI - Buntut dari Pengrusakan Hutan di Desa Pekasiran Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah memanas, ribuan wa...