JAKARTA, JMI - Sempat viral di medsos mobil Porsche Boxter B 2204 MA masuk Jalur Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi tidak menahan pengemudi mobil sport newah tersebut, alasannya, pelanggaran yang dilakukan termasuk ringan dan hanya dikenakan sanksi denda tilang.
Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo, pelaku pelanggaran di jalur Transjakarta, pengemudi Porsche dikenakan denda Rp 500 ribu atau dijerat Pasal 287 ayat 2 Tahun 2009 UULAJ, di kantor Subdit Penegakan Hukum Ditlantas PMJ, Pancoran jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).
Pasal tersebut mengatur, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp.500 ribu.
"Pelaku merupakan putri pemilik mobil sprt porsche seorang mahasiswi berinisial AS, (27) kelahiran tahun 1994," ujar Sambodo.
“Setelah Polisi melakukan pendalaman, diketahui bahwa pengemudi adalah anak perempuan dari pemilik mobil,” lanjutnya.
Sambodo yang didampingi Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengemudi telah membayar tilang tersebut.
AS juga diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
“Kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi perbuatannya,” ucap Sambodo.
Kronologis penangkapan, setelah viral Dirlantas membentuk dua tim, satu tim penyelidik di TKP dan tim penyelidik di data base. Nomor polisi pelaku terungkap melalui cctv dan ETLE dari berbagai sisi, mengingat divideo yang viral tidak terekam.
Setelah hasil penyelidikan dua tim tersebut, diketahui pemilik berdomisili di Jakarta Selatan.
Pihak pemilik dan pengendara mobil sempat kurang kooperatif kepada polisi. Hal itu terjadi saat polisi mendatangi rumah tersebut dan menginterogasi di sana, Sabtu (24/4/2021).
“Setelah mengidentifikasi melalui nomor kendaraan, polisi mendatangi kediaman pemilik kendaraan di Jakarta Selatan. Ada sedikit kendala saat ini karena tak kooperatif dari pihak pemilik kendaraan,” ujar Kabid Humas Yusri Yunus.
Yuari memaparkan, mobil tersebut milik orangtua yang dibebaskan untuk digunakan ke anak-anaknya.
Karena banyak yang menggunakan, tidak ada satu orang pun yang sempat mengakui siapa yang mengendarai mobil sport mewah tersebut .
“Anak-anaknya dibebaskan menggunakan kendaraan tersebu sehingga pada saat penyidik datang ke sana, awalnya tidak mengakui yang mengemudikan,” ucap Yusri.
“Setelah dilakukan pendalaman, kita amankan kendaraan dan anaknya, setelah itu di kantor Polda Metro Jaya, dia (pemilik mobil) mengakui bahwa salah satu anaknya yang mengemudikan," imbuhnya.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar