“DAK Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak penting untuk dikawal. DAK Non Fisik ini merupakan langkah awal kita untuk menjalankan tanggungjawab dalam menyediakan layanan bagi korban kekerasan, sekaligus respon atas banyaknya kasus terkait perempuan dan anak yang harus segera ditangani secara komprehensif oleh seluruh pihak, khususnya Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),” ungkap Menteri Bintang dalam Rapat Pemantauan Pelaksanaan DAK NF Pelayanan PPA Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan secara daring (12/4/2021).
Penyaluran DAK Non Fisik Pelayanan PPA Tahun 2021 merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh Kemen PPPA dengan nilai sebesar Rp101,747 miliar. Penyaluran DAK ini menurut Menteri Bintang merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA yang menegaskan penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Pemerintah daerah dengan Dana Alokasi Khusus ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan mutu pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO di wilayahnya.
Penyaluran DAK Non Fisik Pelayanan PPA juga bertujuan membantu daerah meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dengan DAK NF PPA, diharapkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO di daerah menjadi optimal,” tambah Menteri Bintang.
Menteri Bintang menegaskan, penyaluran DAK NF PPA ke daerah didasarkan pada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, termasuk kesiapan daerah tersebut untuk menyalurkannya. Untuk mendapatkan DAK tersebut tiap daerah harus melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
“Banyak pertimbangan untuk penetapan daerah yang mendapatkan DAK NF PPA terkait kriteria yang harus dipenuhi, kesiapan, maupun kendala yang dihadapi setiap daerah. Adanya daerah yang belum mendapatkan DAK utamanya disebabkan karena daerah tersebut tidak melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya. Oleh karena itu, kami harap daerah-daerah ini dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SIMFONI PPA,” terang Menteri Bintang.
Menteri Bintang meminta kepada daerah yang telah menerima DAK untuk profesional dalam melaksanakan program dan kegiatan, agar penggunaannya sesuai target dan sasaran dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Untuk 216 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi penerima DAK NF PPA, kami harap bisa memanfaatkan DAK ini dengan sebaik-baiknya. Bagi daerah yang belum menerima DAK, perlu adanya perbaikan laporan terkait update kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya. Kami mohon kerja nyata dan kerja kerasnya untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, perlu dibangun sinergi dengan kekuatan yang ada di daerah masing-masing, tidak hanya dengan OPD, tapi juga dengan lembaga masyarakat,” jelas Menteri Bintang.
DAK NF PPA dilaksanakan melalui bantuan operasional pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO, termasuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan; bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO; dan bantuan operasional penguatan UPTD PPA di provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi sasaran DAK.
Pada acara ini, Menteri Bintang juga meminta para perwakilan pemerintah daerah untuk menjelaskan kesiapan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan DAK tersebut. Hal ini karena masih terdapat sebanyak 4 (empat) provinsi yaitu NTB, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, dan 11 kabupaten/kota yang belum menyampaikan berita acara persetujuan penggunaan DAK NF PPA Tahun 2021.
Adapun kendala yang diungkapkan perwakilan dari pemerintah daerah umumnya terkait dengan proses revisi di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), setelah keluarnya petunjuk teknis (Juknis) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Masih terdapat daerah yang menganggap bahwa revisi tersebut harus menunggu perubahan APBD dan SIPD dibuka.
Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang belum menyerahkan berita acara persetujuan DAK mengungkapkan keterlambatan proses penyerahan berita acara disebabkan masih menyatunya anggaran DAK dengan Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga harus disusun dan disisir kembali, serta ditargetkan dapat diproses pada Mei 2021.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar