JAKARTA, JMI – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan penegakan hukum dan penanganan kasus berbasis gender penting untuk dilakukan demi mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, utamanya perempuan. Untuk itu, Menteri Bintang mengapresiasi peluncuran Center of Women Empowerment in Law Enforcement Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga yang merupakan wadah, utamanya bagi perempuan yang bergerak di bidang penegakan hukum untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman terkait perlindungan perempuan dan anak.
Menteri Bintang berharap wadah ini dapat memberikan advokasi, sosialisasi, dan pemahaman yang masif bagi masyarakat terkait pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang berbasis gender.
“Segala bentuk upaya untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan tidak boleh ditunda lagi. Apalagi, mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan berada pada ranah domestik, tekanan psikologis yang lebih dalam pun semakin menyertai penyintas, terutama dengan berbagai batasan untuk keluar rumah akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, saya mengapresiasi Universitas Airlangga yang telah menginisiasi peluncuran Center of Women Empowerment in Law Enforcement. Semoga wadah ini dapat membantu para penegak hukum perempuan untuk meningkatkan kesadaran, kepekaan, dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang mengedepankan kepentingan terbaik korban,” ujar Menteri Bintang.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang 2020 terdapat 7.464 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa, dimana 60,75 persen diantaranya merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menteri Bintang melanjutkan pada kenyataannya, korban kekerasan membutuhkan berbagai layanan spesifik dan berperspektif gender. Penyedia layanan tidak boleh menyudutkan atau menyalahkan korban terhadap kekerasan yang menimpanya. Mereka juga harus diberikan pemahaman bahwa seringkali korban merasa tidak berdaya secara psikis, sehingga tidak memiliki kekuatan atau keberanian untuk melawan atau kabur dari peristiwa itu.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Totok Suharyanto mengatakan terkait perlindungan bagi perempuan dan anak, sudah ada 8 (delapan) aturan yang diterapkan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun yang paling sering dioperasionalkan diantaranya Undang-Undang terkait Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dalam mengatasi hal ini, kita tidak semata-mata melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi. Di Jawa Timur, hingga 2020 terdapat 309 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan tersebut mencakup pemerkosaan, pencabulan, KDRT, dan tipu gelap. Untuk kasus KDRT, masih ada kasus yang tidak dilaporkan, persoalan utamanya karena korban masih mempertimbangkan keutuhan rumah tangga,” jelas Totok.
Ketua Center of Women Empowerment in Law Enforcement Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Juansih mengatakan wadah ini merupakan bentuk kolaborasi antara Polwan RI dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman, edukasi, sosialisasi, serta pendampingan yang difokuskan bagi perlindungan perempuan dan anak. Wadah ini terutama agar bermanfaat bagi perempuan yang bergerak di bidang penegakan hukum.
Lebih lanjut lagi, Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco menjelaskan Pendirian Center of Women Empowerment in Law Enforcement dilatarbelakangi oleh Sustainable Development Goals (SDG’s) poin 5 (lima), yakni kesetaraan gender, terutama agar perempuan berdaya di bidang ekonomi maupun penguatan hukum.
“Transformasi ekonomi bisa berjalan bila ada kepastian hukum dan penegakan hukum yang baik. Keterlibatan perempuan dalam penegakan hukum sangat menentukan berjalannya ekonomi suatu negara. Jika semakin banyak perempuan yang terlibat menjadi pelaku bisnis, pelaku ekonomi, dan penegak hukum, maka akan mempercepat transformasi ekonomi,” terang Badri.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar