Labuhanbatu Selatan, JMI - Rapat pleno KPUD Labuhanbatu Selatan pemilihan suara ulang pasca putusan MK atas pemilihan bupati dan wakil bupati labusel tahun 2021 dilaksanakan di Grand suma hotel sudi mampir blok songo kota pinang, kab.labuhanbatu selatan,sumatera utara yang dibuka langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Labuhan Batu Selatan Efendi Pasaribu Selasa,(27/4/2021).
Hadir dalam rapat rekapiulasi dan penerapan hasil PSU pasca putusan MK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2021 PJ Bupati Labusel diwakilkan dengan Plt Sekda Fuadi SSTP, Kapolres diwakilkan Waka Polres Kompol Mhd Taufik, Dandim diwakilkan Danramil Kotapinang, Kesbang Pol Zulkiflih Siregar S.Sos, Komisioner Efendi Pasaribu SE, MAP, Iwan Dana SH, Novrijal Harahap, Syaiful Bahri Dalimunthe, Ebenezer, Ketua Bawaslu Aziddin Harahap SH, anggota Rido Akmal, anggota Mahrizal SH. Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat SH, Ketua PPK Kecamatan Kampung Rakyat, Ketua PPK Kecamatan Torgamba, Serta sejumlah saksi dari lima pasangan Calon.
Ketua BAWASLU labuhanbatu selatan mengatakan,”Saat membagikan rekap agar diberikan kepada orang yang memang betul-betul mempunyai hak untuk menerima. Jangan diberikan kepada sembarang orang karena kita takut nanti disalah gunakan, PSU ini yang terakhir jangan ada lagi PSUU (Penghitungan Suara Ulang-Ulang)”.
Ketua KPUD kabupaten Labuhan Batu Selatan, Efendi Pasaribu SE.MAP menegaskan tidak akan ada lagi rapat setelah selesai rapat pleno ini, kalau tidak ada lagi catatan maka akan ditetap kan pasangan terpilih.
Setelah pembacaan rekapitulasi suara non PSU dan PSU di enam belas TPS oleh Ketua PPK Kecamatan Kampung Rakyat dengan rincian di empat TPS nomor 01 memperoleh 467 suara, nomor 02 memperoleh 17609 suara, nomor 03 memperoleh 11766 suara , nomor 04 memperoleh 647suara, nomor 05 memperoleh 589 suara, suara sah 31078, suara tidak sah 546 jumlah seluruh suara 31624.
Untuk PPK Kecamatan Torgamba di dua belas TPS nomor 01 memperoleh 2574 suara, nomor 02 memperoleh 21342 suara, nomor 03 memperoleh 17275 suara, nomor 04 memperileh7447 suara, nomor 05 memperoleh 1519 suara, suara sah 50148, suara tidak sah 963, jumlah seluruh 51111.
Langsung Ketua KPUD Efendi Pasaribu SE. MAP membacakan hasil suara Kabupaten dengan rincian rekapitulasi untuk nomor 01 mendapatkan 8121 suara, nomor 02 memperoleh 65793 suara, nomor 03 memperoleh 65422 suara, nomor 04 memeperoleh 11056 suara, nomor 05 memperoleh 4730 suara, suara sah 155122 tidak sah 2677 dan jumlah seluruh suara 157799.
“Intinya yang saya baca tadi adalah jumlah seluruh suara Non PSU dan PSU Kabupaten, selisih kemenangan nomor 02 sebanyak 371 suara,” jelas Efendi.
Hingga akhirnya KPUD Labusel membacakan hasil pemilihan dan suara ulang paling unggul adalah pasangan calon nomor 02, dengan suara lebih banyak 371 dari pasangan calon nomor 03.
Novenry Sembiring/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar