JAKARTA, JMI – Pasca mengungkap hasil forensik veteriner (nekropsi) paus pilot terdampar massal di perairan Madura, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyiapkan beberapa langkah tindak lanjut dalam menangani rangkaian fenomena megafauna laut (paus, hiu paus) terdampar yang terjadi baru-baru ini dalam rentang waktu cukup berdekatan di Indonesia.
Direktur Jenderal PRL, Tb. Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe mengungkapkan sejumlah langkah prioritas yang akan dilakukan KKP guna menangani banyaknya kejadian megafauna laut terdampar. Langkah tindak lanjut tersebut telah didiskusikan bersama para pakar pada Sabtu (24/4/2021) lalu di Jakarta.
Pertama, KKP akan melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang laut dari aktivitas yang berdampak pada keberadaan mamalia laut. Kedua, melakukan riset pola keterdamparan dan pemetaan habitat/jalur migrasi. Ketiga, melakukan monitoring indeks kesehatan laut secara berkelanjutan.
Keempat, mengimplementasikan rencana aksi nasional mamalia laut dan rencana aksi nasional hiu paus. Kelima, penguatan dalam edukasi, sosialisasi dan peningkatan kapasitas masyarakat pesisir.
“Selain memperkuat jejaring penanganan mamalia laut terdampar (first responder) di tingkat daerah, menjalin sinergi dan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memperkuat kelembagaan dan regulasi, KKP juga akan menginisiasi pusat rehabilitasi biota laut terdampar dan menyusun pedoman mammals observer,” jelas Tebe.
Mengenai upaya nekropsi yang membutuhkan kepakaran dokter hewan, Tebe mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mematangkan kerja sama dengan Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia (Iam Flying Vet) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang siap membantu kasus penanganan megafauna laut terdampar di seluruh Indonesia.
“Kerja sama akan meliputi upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan medis veteriner, penyadartahuan konservasi dan penanganan megafauna akuatik dilindungi, pengembangan sarana dan prasarana penanganan megafauna akuatik dilindungi, serta pertukaran data dan informasi megafauna akuatik,” lanjut Tebe.
Tebe menegaskan, jajaran KKP berkomitmen mengelola laut Indonesia secara bijak dan melestarikan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Ia berharap semua pihak dapat membantu Pemerintah mewujudkan langkah tindak lanjut tersebut. Kemen KP, Hsjarta,vKamis (29/4/2021).
Sementara itu, Rr. Sekar Mira pakar mamalia laut dari LIPI menerangkan bahwa penyebab terdamparnya paus dan hiu paus dapat dilihat saat kondisi saat terdampar dan kondisi saat mati sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang dan keahlian yang holistik untuk dapat mengetahuinya.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh tim lapangan sudah cukup baik. Satu hal yang perlu dilakukan adalah penelitian lebih jauh mengenai mamalia laut, yang tentu saja dilakukan secara ilmiah dan dapat dibuktikan. Selain itu, diperlukan sumber daya yang cukup banyak, mulai dari SDM hingga teknologi berupa satellite tag. Sehingga ini menjadi tugas besar bagi kita, khususnya peneliti untuk mengungkap misteri ini,” terang Sekar.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi menerangkan fenomena megafauna laut terdampar tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga terjadi di tingkat global. Untuk itu, pihaknya berencana menggelar workshop internasional mamalia laut terdampar untuk berbagi pengalaman penanganan mamalia laut terdampar di masing-masing negara.
“Paus termasuk hewan yang melakukan migrasi jarak jauh untuk mencari makan, bahkan bisa melintasi antar negara. Untuk itu, perlu pengelolaan bersama di tingkat global. Khususnya, di wilayah segitiga terumbu karang,” imbuh Andi.
Untuk penanganan mamalia laut terdampar, sejak tahun 2012 KKP telah mengeluarkan Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar, melaksanakan sejumlah sosialisasi dan pelatihan penanganannya, sekaligus membentuk jejaring penanganan mamalia laut terdampar bersama para mitra.
KKP juga telah menetapkan Kepmen KP Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 dan Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2021 tentang RAN Konservasi Hiu Paus Periode 2021-2025. Sebagai bentuk implementasi RAN, KKP telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk koordinasi dan pelaksanaan RAN konservasi mamalia laut, termasuk penanganan mamalia laut terdampar, berdasarkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2020.
Diskusi pakar yang didukung WWF Indonesia turut dihadiri sejumlah pakar di bidangnya yaitu Fahmi M. Phil (Pakar Hiu Paus LIPI), Rr. Sekar Mira C.H., S.Si, M.App.Sc (Pakar Mamalia Laut LIPI), drh. Dwi Suprapti, M.Si (Pakar Kesehatan Megafauna Laut Yayasan WWF Indonesia), drh. Bilqisthi Ari Putra, M.Si (Pakar Kesehatan Megafauna Laut dan Forensik Veteriner, FKH Universit
Gufron/Redaksi/JMI
0 komentar :
Posting Komentar