JAKARTA, JMI – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara pada Selasa (27/4/2021). Sirene peringatan yang berdengung membelah lautan dan berondongan peluru yang ditembakkan ke udara oleh awak kapal pengawas perikanan KKP tak juga dihiraukan oleh kapal pencuri ikan tersebut.
Meskipun berupaya dengan segala cara, pada akhirnya Kapal Pengawas Perikanan PSDKP-KKP mampu melumpuhkan kapal pencuri ikan tersebut. Para pencuri ikan tersebut harus mengakui ketangkasan, keberanian dan kegigihan awak kapal pengawas perikanan Hiu 17. Kapal dengan nama lambung KG 5090 TS yang diawaki oleh tiga orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut tak berkutik. Saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dinamika di lapangan dalam pemberantasan illegal fishing ya seperti ini, kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah”, ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Ipunk pun memuji daya juang awak kapal pengawas yang tidak membiarkan para pencuri ikan tersebut bebas begitu saja meninggalkan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Ipunk menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pencuri ikan tersebut.
“Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini merupakan aset nasional yang akan kami jaga”, tegas Ipunk.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar pun menyampaikan hal yang senada. Antam menyampaikan bahwa arahan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada jajarannya sangat jelas dan tegas. Keberlanjutan pengelolaan sumber daya merupakan prioritas, oleh sebab itu tindakan tegas terhadap para pencuri ikan akan diambil.
“Sangat jelas, bahkan sudah 26 kapal yang ditenggelamkan selama 2021”, ujar Antam.
Antam juga kembali menyoroti penggunaan alat tangkap trawl oleh kapal pencuri ikan tersebut yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing. Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan operasi penertiban terhadap kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran operasional penangkapan ikan. Dua hari sebelumnya (25/4), KKP juga menertibkan satu kapal ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.
"Satu unit kapal Indonesia bernama KM. Selat Mandiri telah diamankan di Laut Natuna Utara", ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Antam menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya.
“Harusnya kapal ini beroperasi di WPP 712 Laut Jawa, SIPInya juga sudah habis masa berlakunya”, ujar Antam.
Hingga hari ini, KKP telah menindak tegas 82 kapal ikan yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentutan dan 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan. KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).
Gufron/Red/JNcom
0 komentar :
Posting Komentar