JAKARTA, JMI - Pemerintah berkomitmen melindungi perempuan dan anak yang masuk dalam perlindungan khusus yaitu para korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang dan perlakuan salah lainnya. Komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA yang menekankan penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Demi mendukung penanganan korban dan kasus-kasus terkait perempuan dan anak di daerah lebih optimal, dibutuhkan sinergi dan dukungan koordinasi terpadu antara berbagai pihak di Pusat dan Daerah. Salah satunya, melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPPA)," ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu.
Pembentukan UPTD PPA bertujuan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya. Meski UPTD PPA telah terbentuk di berbagai daerah, Kemen PPPA juga mengapresiasi inisiatif masyarakat yang turut berkontribusi terhadap upaya pemenuhan hak perempuan dan anak termasuk dalam memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
Pribudirta menambahkan, terkait layananan kepada perempuan dan anak korban kekerasan Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPPA) untuk memperkuat layanan tersebut. Dana Alokasi Khusus Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. Dalam rangka pelaksanaan Dana Pelayanan PPA ini, Kemen PPPA menyusun petunjuk teknis yang dikuatkan yang dalam regulasi operasional sebagai pedoman dalam penggunaan anggaran yang berisi penjelasan perincian kegiatan pemanfaatan Dana Pelayanan PPA.
“Tujuan DAK-NF-PPPA untuk membantu daerah mencapai prioritas nasional, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi korban kekerasan. Melalui DAK-NF-PPPA diharapkan dapat terbentuk koordinasi yang lebih intensif antara Pusat dan Daerah dalam upaya menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak," jelas Pribudiarta.
Pribudiarta menjelaskan DAK-NF-PPPA dilaksanakan dalam bentuk bantuan operasional pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bantuan itu termasuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO, dan bantuan operasional penguatan UPTD PPA di provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi sasaran DAK.
“Dengan DAK-NF-PPPA, kabupaten/kota dapat memberikan layanan bagi korban kekerasan termasuk TPPO dan provinsi dapat memberikan layanan rujukan lanjutan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kab/kota. Harapannya, cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO di daerah menjadi optimal," tambah Pnbudiarta.
Tahun 2021 ini merupakan tahun pertama pengalokasian DAK NF PPPA yang disalurkan kepada 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota. Pribudiarta menuturkan penyaluran DAK-NF-PPPA ke daerah didasarkan pada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, termasuk kesiapan daerah tersebut untuk melaksanakannya. Salah satu kriteria/variabel untuk menentukan daerah mendapatkan DAK tersebut harus ada laporan dan catatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Kemen PPPA juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2021 yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota penerima DAK Nonfisik PPPA. Pribudiarta menegaskan dikeluarkannya Permen tersebut merupakan upaya Kemen PPPA memastikan pelaksanaan dan pengelolaan DAK NF PPA dikelola dengan baik berasarkan prinsip good governance yang pelaksanaannya transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.
“Regulasi ini disusun dengan tujuan agar Pemerintah Daerah dapat mengelola Dana Pelayanan PPA (DAK) ini dengan akuntabel sehingga dapat mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO," tambah Pribdiarta.'
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan DAK NF PPPA, tentunya perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kegiatan telah dilakukan secara efektif dan efisien serta pencapaian output dan outcome yang dihasilkan sesuai dengan tujuan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Pengalokasian DAK NF PPPA, tentunya masih ada beberapa hal yang belum ideal dalam pengaturannya. Saran dan masukan dari berbagai pihak tentunya sangat diharapkan untuk upaya perbaikan ke depan," tutur Pribudiarta.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar