JAKARTA, JMI - Sektor ekonomi kreatif mempunyai potensi besar menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ke depan. Indonesia mencatatkan kontnbusi kekayaan intelektual (KI) sebesar Rp1.105 triliun pada 2019. Atau kurang lebih 7% dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan, capaian KI pada PDB ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia. Setelah negara Amerika Serikat dan Korea Selatan.
“Dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual terhadap PDB,” ungkapnya saat memberi ucapan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Senin (26/4/2021), secara virtual melalui live steaming di kanal Youtube dan Instagram DJKI Kemenkumham.
Capaian Indonesia tersebut, linier dengan visi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Bahwa ekonomi kreatif berbasis KI sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital. Serta mewujudkan Indonesia menjadi negara terbesar dalam sektor ekonomi digital.
Hal ini juga menjadi indikasi bahwa sektor ekonom kreatif berbasis KI tidak bisa diremehkan. Sebab berdampak nyata pada ekonomi nasional.
Menkumham Yasonna menjelaskan, geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusi. Meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Nyatanya UMKM justru yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan perekonomian nasional. Karena kemampuannya untuk bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Yasonna menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo agar terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Indonesia.
Sehingga produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar negara sendiri bahkan di pasar global.
“Utamanya mendorong masyarakat untuk bangga terhadap produk buatan dalam negeri dan membangun sektor industri kreatif yang bermuatan potensi kekayaan intelektual,” ujar Menteri Yasonna.
Adapun pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Menteri Yasonna Laoly berharap, menjadi momen untuk mengedukasi, membangkitkan semangat berkreasi, dan mendorong potensi-potensi KI kepada masyarakat. Khususnya pelaku UMKM untuk menuju Indonesia berdikan secara ekonomi.
“Taking your ideas to the market menjadi tema global dalam peringatan World Intellectual Property Day tahun ini bukan hanya jargon semata. Besar harapan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan komitmen bersama keluarga besar Kemenkumham untuk mewujudkan cita-cita membentuk ekosistem ekonomi kreatif,” ujarnya.
“Yang berperan penting mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” tambahnya lagi.
Sesuai tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 yaitu IP and SMEs: Taking Your Ideas to Market, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) mengingatkan kembali bahwa dalam meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM.
Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi, yang ditetapkan pemerintah. Juga pemahaman terhadap proses komersialisasi UMKM.
Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industn. Sayangnya, kesadaran pelaku UMKM masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya yang dapat menjadi aset bernilai.
DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.
Dirjen KI Freddy Harris menuturkan, melindungi KI sangat penting sebagai pelindungan hukum kepada pencipta KI. Juga atas hasil karya ciptanya tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” tuturnya.
Menurut Freddy, dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif, pihaknya di DJKI Kemenkumham tmemberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM.
Di antaranya adalah DJKI Kemenkumham membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.
Dengan begitu, masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat dengan mudah mendaftarkan permohonan Kl-nya tanpa periu datang ke kantor DJKI.
“Layanannya sudah fully online, tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank," ucap Freddy.
Selain itu, DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desam industn, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.
“Kemudahan dalam memperoleh KI berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan KI bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50 persen sebagaimana tertuang dalam PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta PP No. 28 tahun 2019 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham," ungkap Freddy.
“Untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk 5 tahun pertama Pasca Registrasi,” lanjutnya.
Untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui pelindungan kekayaan intelektual, pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional tahun ini. DJKI menggelar beberapa rangkaian kegiatan yang bermanfaat bagi pelaku UMKM.
Di antara rangkaian peringatan tersebut adalah DJKI menggelar Safari Paten ke beberapa kota di Indonesia yang telah berlangsung sebelumnya. Selain itu, DJKI juga mengadakan webinar kekayaan intelektual yang tayang mulai tanggal 26 April hingga 6 Mei 2021 di kanal Youtube dan Instagram DJKI Kemenkumham.
Webinar pertama, tayang hari Senin tanggal 26 April 2021 dengan pembahasan mengenai Strategi Meningkatkan Nilai Komersial Paten.
Pada webinar kedua, tayang hari Rabu tanggal 28 Aprii 2021 dengan pembahasan mengenai Kiat-kiat Branding Produk Menjadi Suatu Merek yang Dikenal.
Webinar ketiga, tayang hari Jumat tanggal 30 April 2021 dengan pembahasan mengenai Nilai Ekonomi Hak Cipta di Era Digital.
Di webinar keempat, yang tayang hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 membahas mengenai Membangun Produk Industri yang Berkarakter dan Bernilai Ekonomi.
Pada webinar terakhir. tayang hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 membahas mengenai Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Mendukung Ekonomi Kreatif.
Diharapkan melalui kegiatan ini pelaku UMKM dapat lebih memahami pelindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu aspek penting dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya, sehingga dapat terwujudkan kemandinan ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar