WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Eksekutif Melalui Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kab.Subang

SUBANG, JMI - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Subang tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Subang akhir tahun anggaran 2020 di wakili wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda. Bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD Subang, Rabu(7/4/21).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, pada pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. ini dimaksudkan sebagai laporan penyelenggaraan pemerintah dan hasil kinerja pembangunan yang telah dicapai selama 1 tahun anggaran.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 18 bahwa LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi Dalam laporannya, menyampaikan bahwa perjalanan pembangunan daerah Kabupaten Subang pada tahun 2020 ini tidak bisa dipungkiri terdapat perubahan-perubahan kebijakan, baik pendapatan dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan asumsi APBN serta beberapa program dan kegiatan yang digulirkan kepada APBD Kabupaten Subang membawa konsekuensi adanya perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Faktor yang sangat mempengaruhi perubahan APBD Kabupaten Subang tahun 2020 yaitu dengan terjadinya bencana non alam berupa mewabahnya penularan virus covid 19 di Indonesia yang kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden Republik Indonesia sebagai bencana nasional.

Penetapan penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional diikuti dengan diterbitkannya kebijakan tentang refocusing dan realokasi APBD Kabupaten/Kota dalam rangka pembiayaan percepatan penanganan pandemi covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan peraturan perundangan, Pemerintah Kabupaten Subang telah melakukan 6 kali perubahan APBD secara parsial, perubahan APBD parsial tersebut kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan anggaran dan belanja daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020.

Nampak Hadir dalam  rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang di antaranya pimpinan dewan, anggota dewan, perwakilan Forkopimda, para kepala OPD dan instansi terkait lainnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Korban Akibat Perbaikan Jalan Yang Tidak Tuntas Di Kec; JAPARA Mengakibatkan Banyak Korban Kecelakaan

Kuningan, JMI - STOP Korban Kecelakaan Akibat jalan berlubang" Akibat perbaikan jalan yg tidak tuntas  Di Jalan Payong keca...