WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Buron Karena Bunuh Rekannya, Penjaga Pintu Kereta Liar Ditangkap Polres Jakbar

Jakarta JMI, Kesal lantaran pembagian hasil tidak sesuai dari jaga pintu rel kereta api liar di bandengan utara pekojan Tambora Jakarta Barat, AGS (40) tega menghabisi rekan kerjanya sesama penjaga pintu kereta api liar pada kamis 15/4/2021 yang lalu.

Ardi Andi (56) tewas setelah ditusuk dibagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolres Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dan Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin mengatakan, pembunuhan itu dipicu karena perebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.

"Korban Ardi Andi yang selalu membagikan hasil, dia jaga dari jam 06.00WIB sampai 11.00 WIB. Rata-rata diberikan Rp, 70 ribu oleh korban, tapi pada waktu itu pelaku selalu diberikan Rp, 60 ribu sampai Rp, 65 ribu ada diskriminasi dan itu sudah di tahan sampai 2 tahun," ujar kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Senin (26/4/2021).

Karena sudah 2 tahun menahan keinginan bertanya kepada pelaku, akhirnya Agus memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit.

Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya Agus mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi.

"Setelah melempar terkena punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban dibagian leher," ujarnya.

Usai menusuk Ardi, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.

Sedangkan korban langsung tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah lantaran luka tusukan cukup lebar sekitat 8 cm.

Pelaku akhirnya buron selama 4 hari dan ketika ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten pada (19/4/2021).

"Pelaku biasa bawa pisau karena untuk menjaga diri," tutup dia.

Pelalu dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia diancam 15 tahun penjara.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...