SUBANG, JMI - Surat Edaran yang di keluarkan Bupati Subang H. Ruhimat Terkait Panduan menjalankan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ditengah pandemi Wabah Covid 19 di Kabupaten Subang berisi tentang dasar, tujuan, Ruang lingkup serta panduan teknis menjalankan ibadah Ramadhan ditengah pandemi, dikeluarkan tanggal 9 April 2021.
Adapun panduan tersebut diantaranya adalah
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara yang telah ditentukan agama
2. Panduan tentang buka dan sahur yang dihimbau untuk dilaksanakan dirumah dan pelaksanaan buka bersama dibatasi 50% dari kapasitas ruangan
3. OPD terkait memberikan himbauan kepada pemilik restoran, rumah makan atau tempat pelaksanaan buka bersama agar hanya memperbolehkan 50% dari kapasitas ruangan yang disediakan
4. Pengurus masjid dan mushola dapat menyelenggarakan sholat fardhu, tarawih, witir, tadarus Alqur'an dan acara nuzulul qur'an dengan menjaga protokol kesehatan dan pembatasan 50% kapasitas masjid/mushola. Tausyah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh berdurasi tidak lebih dari 15 menit
5. Vaksinasi Covid 19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 18 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid 19 saat berpuasa.
6.Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
7. Para Mubaligh/penceramah agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, ukhuwwah bashariyah serta memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul kharimah, kemaslahatan umat melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As Sunnah.
8. Shalat Idul Fitri 1 syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, mengikuti perkembangan Covid 19 berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar