WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bareskrim Ringkus Pengoplos Elpiji Subsidi Beromzetkan 250 Juta Perbulan

JAKARTA, JMI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meringkus dua tersangka pengoplos gas bersubsidi 3kg ke 12kg di Meruya Utara, Jakarta Barat. Perbuatannya berpotensi merugikan negara hingga Rp.7 miliar.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, pengungkapan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Meruya Utara Jakarta Barat pada Senin (5/4/2021) kisaran pukul 15.00 WIB. Tiga TKP polisi menyita 1.372 tabung gas 3kg 307 tabung gas 12kg dan selang regulator 100 selang, serta 8 kendaraan roda empat dan 4 kendaraan roda dua.

“Dua tersangka inisial DF dan T ini pemilik. Pekerjanya kami tetapkan sebagai saksi karena mereka hanya bekerja dan menerima upah,” ucap Kombes Zulkarnain di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2921) siang.

Tersangka DF dan T memindahkan isi gas bersubsidi dari tabung berukuran 3 kg ke tabung seharga Rp17 ribu ke tabung gas 12 kg. Tabung gas 12 kg tersebut dijual dengan harga Rp140 ribu.

Omset yang didapatkan tersangka kurang lebih sebesar Rp.250 juta perbulan. Kombes Zulkarnain menuturkan, polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara ini, dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Hal ini merupakan upaya pengawalan subsidi yang dikeluarkan pemerintah dan berguna untuk masyarakat miskin sehari-hari.

“Kita harus mengawal gas bersubsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pada saat ini kami jajaran Bareskrim khususnya Dittipidter bertugas antara lain untuk mengawal gas bersubsidi agar tepat sasaran,” pungkas Kombes Zulkarnain. 

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...