SUBANG, JMI -- Kebijakan rotasi perangkat desa yang dilakukan oleh PJS Kades Kihiyang, Hariri di pertanyakan mantan Sekdes Kihiyang Kecamatan Binong, Subang-Jawa barat, Cecep Fahruroji.
Menurut Cecep pahruroji, "Bahkan hal tersebut dilakukan dengan melayangkan surat pengaduan meminta penjelasan dan kepastian sikap BPD Desa Kihiyang atas kebijakan-kebijakan PJS Kades terkait rotasi kaur dan kasi yang menurutnya tidak disertai alasan. Hal ini mengingat secara lembaga, BPD berfungsi sebagai legislasi dan pengawasan karena BPD bagian dari sistem pemerintahan desa.
Cecep mengatakan, rotasi kaur dan kasi yang dilakukan Pjs Kades Kihiyang tidak disertai alasan dan penjelasan yang transfaran. Kalau rotasi itu atas dasar pertimbangan untuk penyegaran dan bisa meningkatkan kinerja kaur dan kasi, Pjs Kades karena tidak pernah memberikan pembinaan atau teguran baik secara lisan maupun secara tulisan.
“Kalau saja perotasian saya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) ada kesalahan atau ada pelanggaran disiplin kerja, Pjs Kades Kihiyang seharusnya memberi Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu dan hal tersebut juga tidak pernah memberikan pembinaan, memang kebijakan rotasi kaur dan kasi tersebut adalah hak preogratif Pjs Kades, tapi Pjs seharusnya mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dan konsultatif terlebih dahulu pada BPD,” ujar Cecep kepada wartawan , Sabtu (17/4/2021).
Di pertanyakan Cecep?
“Apakah benar keputusan Pjs Kades tersebut hasil musyawarah dengan BPD. Saya merasa keberatan kalau hal tersebut berdasarkan ada kepentingan pribadi atau golongan. Jadi kebijakan Pjs Kades dalam hal tersebut atas pertimbangan apa dan apakah BPD bersepakat menyetujui tindakan Pjs Kades tersebut? Tapi menurut saya, SK Pjs Kades nomor: Pm.01.02.01/KEP.PEM/2021 Perihal Rotasi Sekdes Kihiyang adalah cacat hukum dan prosedur. Hal tersebut terbukti muncul adanya SK Sekdes ke Kepala Dusun II,” pungkas Cecep.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Pjs Kades Kihiyang Kecamatan Binong, Hariri melalui ponsel selularnya membantah jika rotasi perangkat Desa Kihiyang, khususnya jabatan sekdes, dianggap tidak sesuai prosedur atau tanpa alasan yang jelas.
Hariri menegaskan, rotasi dilakukan karena sekdes lama dianggap tidak bisa menjalankan tugas dan karena ada persoalan.
“Saya kan sudah melalui jalur (dalam menjalankan rotasi), prosedur itu sudah ditempuh. Kalau berbicara alasan (rotasi perangkat desa) kan banyak tapi tidak perlu saya ungkap. Pertama, dia tidak bisa melaksanakan tugas sebagai sekdes, misalnya saat disuruh rapat mewakili saya, dia tidak bisa. Apakah kondisi ini bisa diteruskan? Lalu banyak kendala lainnya, misalnya permasalahan akta jual beli yang membohongi saya, termasuk membohongi pak camat. Surat tanah lagi dijaminkan masa dijualbelikan,” papar Hariri dalam ponselularnya kepada wartawan Minggu (18/4/2021).
Diapun mengaku sudah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan. Dia juga membantah jika kebijakan tersebut merupakan pemberhentian, melainkan rotasi, pergeseran posisi. Bahkan, rotasi tersebut pun menyertakan rekomendasi dari pemerintah kecamatan.
“Sudah saya kasih peringatan lewat tulisan. Kalau surat peringatan itu jika pemberhentian, ini kan bukan pemberhentian, tapi rotasi, jadi tidak diberhentikan. Ini cuma pergeseran posisi. Rekomendasi kecamatan ada, saya enggak sembarangan,” ungkap Hariri.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar