JAKARTA, JMI - Advokat Razman Arif Nasution (RAN) meyakini Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin, terlibat skandal dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Ia meminta agar KPK segera memeriksa Aziz Syamsuddin.
Rangkaian pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri, Razman berpandangan sudah seyakinnya Aziz Syamsuddin menjadi tersangka dalam skandal suap tersebut. Ia yakin Aziz bakal dijerat oleh lembaga antirasuah jika tidak ada lobi-lobi politik.
"Kalau Mensos Juliari Batubara saja bisa ditetapkan tersangka, kenapa Aziz Syamsuddin enggak bisa," ucap RAN, Jumat (23/4/2021).
RAN meminta agar lembaga dibawah pimpinan Firli Bahuri segera memeriksa Aziz Syamsuddi, dikarenakan Aziz Syamsuddin disebut-sebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan serta memperkenalkan penyidik KPK Robin dengan Syahrial.
"Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, saya sebagai orang hukum, seharusnya tersangkanya itu bukan 3 tapi 4. Bahwa dari rangkaian cerita itu, Aziz Syamsuddin itu menurut saya sudah harus dilakukan pemeriksaan intensif," ucap RAN
"Kenapa? Karena dari cerita ketua KPK, pertemuan itu di rumah Aziz dan Aziz juga yang memperkenalkan penyidik KPK kepada Syahrial," ujarnya.
Menurutnya, perbuatan Aziz Syamsuddin itu bisa dikatakan memperdagangkan pengaruh. Aziz diduga memperdagangkan pengaruh penyidik KPK sebagai upaya untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap yang ditenggarai melibatkan M Syahrial.
"Hari ini juga, statusnya harus dijelaskan oleh KPK. Karena dia mempengaruhi penegak hukum untuk tidak melakukan proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Lebih lanjut, RAN meminta kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk membuat pernyataan mendukung KPK segera memeriksa dua kadernya, Aziz Syamsuddin dan M Syahrial.
"Ketum Golkar Airlangga Hartarto harus sudah bicara ke media. Agar KPK bisa masuk memeriksa dua kadernya. Soalnya, Azis kader dan Syahrial juga kader. Supaya Partai Golkar itu bersih," pungkasnya.
Sekadar informasi, nama Aziz Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan Stepanus Pattuju.
Dari pertemuan itu, Stepanus Pattuju bersama rekannya, seorang pengacara, MH bersepakat jahat dengan Syahrial. Kesepakatan jahat antara ketiganya itu berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut.
M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Pattuju dan MH agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan jahat itu terjadi di rumah dinas Aziz Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, Stepanus Pattuju baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu diberikan M Syahrial melalui transfer ke rekening bank milik Riefka Amalia.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar