Jakarta, JMI - "Polri lakukan penindakan terhadap travel gelap Yang tidak sesuai peruntukkan bedasarkan pasal 308 UU Lalin akan kami lakukan penindakan dengan tegas, kendaraan akan dikeluarkan setelah operasi ketupat," ucap Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan, Ini efek jera yang harus kita berikan. Ada aturan pemerintah, nanti kalau ditanyakan lagi kok belum tanggal 6 Mei sudah dilakukan penindakan, ya dipasal 308 tidak mengenai peruntukan ijin trayeknya. Ini harus diketahui teman-teman semuanya.
"Dalam waktu 2 hari mulai Selasa dan Rabu telah mengamankan 115 kendaraan travel gelap. Modusnya hampir sama dengan tahun kemarin, mereka mengundang untuk angkut penumpangnya melalui medsos," ucap Yusri dilapangn Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (29/5/2021).
"Yang diamankan Firlantas dan jajarannya ini beserta dishub, pertama kita patroli disini cyber kita temukan kemudian menangkap melalui jalur-jalur tikus," ucap Yusri.
Lebih jauh Yusri mengatakan, Kita sudah lakukan pengaman tahun kemarin, lalu kita evaluasi, jalur yang tembus kita sudah tutup semua oleh Dirlantas bahkan sudah dibuatkan pos pengamanan lengkap ada anggota TNI, Polri, Kenhub dan bahkan dibantu masyarakat.
Ditangkapnya sama di jalur tikus juga ada, di tol ada dan juga di arteri juga ada.
Kamu berkomitmen sebagai efek jera dan juga sebagai edukasi pada travel yang coba lagi bermain seperti ini tidak segan-segan kami akan lakukan penindakan.
Ada kebijakan melarang mudik, ini contohnya harus diketahui ini upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
kapolda menggaungkan 'nyok dirumah aje, nyok di Jakarta aje, vaj usah kemana-kemana kasihan mak-mak kita, nenek-nenek kita di kampung, jangan kifa bawa pengakit kesana.
Pasa kesempatan tersebut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama dua hari mulai 27-28 April, kami Dirlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kendaraan bekrlr yabg tidak memiliki ijin trayek atau tidak memiliki ijin mengangkut penumpang atau yang sering di kena dengan travel gelap.
"Kegiatan ini dilaksanakan hunting system, melaksanakan patroli di jalur jalan arteri, jalan tol, jalur tikus yang sudah di mapping di lewati para travel gelap ini dan juga kamu melaksanakan juga patroli cyber untuk melihat, meneliti, memahami mengetahui pegerakan para travel gelap ini karena sebagian mereka mengiklankan melalui medsos " ucap Sambodo
Lebih jauh Sambodo mengungkapkan, Selama 2 hari kami menindak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus 64 unit dan mobil penumpang 51unit. Dan kepada mereka telah diberikan penindakan.
Yang kami tindak tidak hanya yang tidak memiliki ijin trayek artinya kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang secara berbayar, tetapi juga kendaran yang menyimpang dari trayeknya. Ada kendaraan plat kuning yang punya ijin angkutan orang tapi trayeknya bukan dari Jakarta. Misalnya Bandung Cilacap, Bandung Cirebon tapi mengangkut penumpang dari Jakarta melanggar Pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan.
Modus operandinya mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya. Keseluran penumpang tersebut ridak ada persyaratan diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 padahal addedum diharapkan mempunyai surat Covid-19 seperti Surat Antigen, Genose ataupun PCR Para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan pengenaan pasal 308 UU Lalin dan Anvkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yaitu mengemudikan ranmor umum tapi tidak memiliki ijin untuk memywlwnggarakan pengangkutan orang baim dalam trayrk maupun tidak dalam trayek dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-
Ketika diamankan beberapa travel gelap ini memang ada penumpangnya. Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ketempat asal dia anak atau kami antar ke terminal.
Upaya yang kami lakukan ini sebagai upaya efek di trend kepada masyarakay bahwa kami serius untuk melakukam penyekatan jalur musik. Kami akan melakukan penindakan terhadap earga masyarakat yanv masih mencoba-coba mengoperasikan travel gelap tanpa ijin.
Yani Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Darat mengatakan, kejadian kecelakaan di jalan banyak melibatkan travel gelap sehingga dampaknya cukup besar. Agar juga masyarakat mengerti kendaraan ini secara operasional tetap tidak memiliki ijin.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar