WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tetap Setia pada AHY dan SBY, DPC Partai Demokrat Grobogan Jawa Tengah Tolak KLB Ilegal


GROBOGAN, JMI
-- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Grobogan mendukung hasil keputusan rapat koordinasi daerah (Rakorda) DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Rakorda digelar selama tiga hari, Jumat-Minggu (5-7/3/2021). 

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Grobogan, Harmusa Oktaviani yang ikut dalam rakorda tersebut mengatakan, seluruh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, menolak konggres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"KLB di Deli Serdang, illegal. Karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Saya selaku Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Grobogan tetap setia pada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tandas Harmusa Oktaviani, Minggu (7/3/2021).

Harmusa Oktaviani, yang juga anggota DPR RI menyebutkan, dalam rakorda Partai Demokrat yang dipimpin Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti, tidak ada satupun Ketua DPC Partai Demokrat se Jateng yang hadir di Deli Serdang.

Selain itu, kata Harmusa Oktaviani, juga tidak ada yang menandatangani surat mandat dan diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan atau mewakili dalam KLB yang disebut illegal itu. 

”Jika ada yang mengatasnamakan Ketua DPD/DPC Partai Demokrat wilayah Jawa Tengah menghadiri dan atau mewakili dalam Kongres Luar Biasa illegal adalah bohong dan itu tidak sah,” ujar Harmusa Oktaviani.

Bahkan Harmusa Oktaviani dengan tegas menyatakan, bahwa sikap DPC Partai Demokrat Kabupaten Grobogan, tetap setia pada Ketua Umum Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) dan setia kepada Ketua Majelis Tinggi Partai, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sikap ini sesuai dengan hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah disahkan oleh Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020," jelas Harmusa Oktaviani.

Dalam pengesahan Kemenkumham tertanggal 27 Juli 2020 tersebut, jelas Harmusa Oktaviani, juga memuat Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bhakti 2020-2025.

Berdasar pada hasil Kongres V tersebut, kata Harmusa Oktaviani, maka Partai Demokrat Kabupaten Grobogan bersama seluruh jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat se Jateng, tidak mengakui gerakan pengambilalihan kepempimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). Karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Kami berharap kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk tidak mengesahkan apapun yang dihasilkan KLB illegal di Deli Serdang. Kami kader Partai Demokrat se Jateng, telah merapatkan barisan untuk menjaga soliditas Partai Demokrat," pungkas Harmusa Oktaviani.

Heru Gunawan/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

SMK NEGERI 6 Kuningan Selalu Meningkatkan Mutu pendidikan secara Berkelanjutan dan inovatif

Kuningan, JMI - Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) akan selalu berkelanjutan untuk Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki per...