WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satuan Reskrim, Resmob Polres Grobogan Berhasil Lumpuhkan Pelaku Pencurian dalam Hitungan 4 Jam Saja


GROBOGAN, JMI
-- Dua orang pelaku pencurian jenis kendaran truck dengan nopol K1412TP serta pupuk orea non subsidi asal Boyolali berhasil dibekuk Sat Reskrim Resmob Polres Grobogan sampai ke tempat persembunyiannya yang ada di Boyolali, Selasa (15/03/2021).

Diketahui pelaku melakukan aksi pencurian nya di Desa Jatilor Kecamatan Godong Grobogan Jawa Tengah.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04:00 wib saat pemilik rumah/toko sedang terlelap tidur. Menurut pelaku mereka keliling ke daerah sekitar Boyolali lalu ke Sragen kemudian ke wilayah Grobogan. Menurut pelaku mereka memang sudah mengetahui situasi dan kondisi calon korban korban nya.

Saat pemilik toko terbangun sontak kaget melihat unit kendaraan nya tidak ada di tempat. Pamuji langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong dan langsung ditindak lanjuti. 

Mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Kanit Polsek Godong Ipda Irfan Mustofa SH,MH berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Grobogan langsung melakukan pengejaran sampai ke wilayah hukum Polres Boyolali.

Keberhasilan dalam pengejaran ini berkat koordinasi jaringan beberapa Polres dan akhirnya sekitar pukul 11:00 WIB pelaku berhasil ditangkap di sebuah kost di Jalan Raya Ampel Simo Wiyagan Desa Candi Kecamatan Ampel Boyolali, jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan SIK.MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan SH dalam Konfrensi Pers di depan halaman Mapolres, Selasa 15:30 wib.

Pelaku adalah Slamet Eko Sugiyanto (46) Warga Dawung Rt 02/01 Desa Candi Kecamatan Ampel Boyolali serta Subadi (38) Warga Tanduk Rt 02/01 Desa Tanduk Kecamatan Ampel yang dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya. Keduanya merupakan residivis.

Dalam penangkapannya Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan yaitu satu unit kendaraan truk,190 sak pupuk orea non subsidi, serta satu unit kendaraan.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan kerugian mencapai kurang lebih 400 juta rupiah belum termasuk hitungan pupuk. Hasil kejahatan tersebut dari pengakuan pelaku rencana akan di jual di Blitar dengan harga sekitar 30 juta.

Dari kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kapolres.

Dengan keberhasilan dan sigap anggotanya mengungkap kasus hasil kejahatan hari ini Selasa (15/03/2021) hanya memakan waktu hitungan jam saja dan saya mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan Satreskrim, Satresmob, Polres Grobogan dan saya menghimbau kepada masyarakat Grobogan agar lebih hati hati dan waspada dalam menjaga harta bendanya," pungkas Kapolres

Heru Gunawan/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

UMKM Pondokgede Gelar Kopdar dan Konsolidasi

JAKARTA, JMI - Ketua Paguyuban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kecamatan Pondokgede mengadakan kopi darat (Kopdar) dan konsolidasi di Tam...