WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek Irigasi di Gunungsari Kec.Mauk Diduga Ada Dua Poin Pelanggaran


TANGERANG, JMI
-- Proyek irigasi di Kampung Narga'ayu RT21/RW05 Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk Tangerang Banten diduga ada penyelewengan dana.

Menurut pantauan awak media di duga ada dua poin pelanggaran, yang pertama tidak di lengkapinya papan proyek yang menunjukan bahwa proyek tersebut adalah anggaran pemerintah bukan dari kantong pribadi majikan para kulinya.

Telah di konfirmasi kepada salah seorang pekerja proyek yang mengatakan bahwa, "Semenjak hari pertama ia kerja tidak melihat sama sekali papan royek bahkan sampai sekarang ini saya belum pernah lihat papan proyek terpasang. Saya tidak tahu anggarannya dari mana karena saya hanya pekerja,"Ujarnya, Senin (01/03/2021).

Proyek bodong seperti ini diduga ulah oknum kontraktor yang ingin meraih keuntungan yang besar dengan menyelewengkan dana anggaran tanpa memikirkan hasil pengerjaan sehingga tidak menginformasikan sumber kegiatan tersebut.

Salah satu tujuannya ialah agar jumlah dana anggarannya tidak di ketahui publik. Memang setelah proyek ini selesai masyarakat yang menikati hasilnya untuk saluran air, selain untuk pengairan sawah juga untuk mencegah terjadinya banjir, tetapi di balik semua itu, dari mana pun anggarannya mayoritas bersumber dari pemasukan pajak masyarakat.

Maka dari itu penting sekali papan proyek untuk keterbukaan informasi yang tertera di dalamnya ialah berapa anggaran biaya di turunkan, volume, PT atau CV apa pengelolanya, di lokasi mana dikerjakan dan berapa lama hari kerja. Wajib bagi para kontraktor atau pengurus proyek menginformasikan kegiatan tersebut sebagaimana telah di atur dalam undang - undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Konfirmasi Jamin selaku kontrol sosial dari media Kab.Tangerang yang ada di lokasi memberikan informasi bahwa benar proyek tersebut tidak di lengkapi papan proyek (pip) seolah olah proyek tersebut tidak ada tranparansinya di mata publik sehingga timbul dugaan tidak sesuai RAB," komentarnya.

Selain itu poin yang kedua ialah Alat Pelindung Diri (APD), Berdasarkan pantauan awak media para pekerja proyek tersebut hanya mengenakan sepatu bots, sementara mereka mengabaikan sarung tangan dan sebagian banyak tidak mengenakan masker yang mana sampai saat ini belum terlepas dari penularan wabah virus corona dan untuk wilayah Kabupaten Tangerang masih zona oranye. 

Sedangkan pengusaha atau pengurus seharusnya wajib memasang atau mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu - rambu APD di tempat kerja. Selayaknya pengurus proyek dan penanggung jawab para kuli memberikan ketegasan kepada para pekerjanya untuk mematuhi peraturan tersebut jika ada yang melanggar silahkan undur diri, Karna ini demi peraturan yang berlaku dan sudah di atur oleh peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri.

Mulyadi/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...