TANGERANG, JMI -- Press Realese Polrestra Tangerang melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus operandi pembobolan rumah di Kp. Nagrak, Ds. Bantar Panjang Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang-Banten, Selasa (02/03/21)
Dijelaskan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa Pelaku berinisial H (46) warga Ds. Parung Sari, Kec.Sajira-Kab.Lebak-Banten.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di daerah Maja Kab. Lebak" Kata Kapolresta.
Lanjut dirinya menerangkan, tersangka H bersama rekannya 4 orang membobol rumah untuk melakukan pencurian HP dengan modus congkel jendela. "Pemilik rumah ketika bangun terkejut melihat 3 Handphone anaknya hilang. Melihat ada bekas congkel dijendela kamarnya," Ujar Kapolres di Mapolrestra.
Korban kemudian segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, kemudian pihak kepolisian melalui Tim Opsnal Ranmor Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (24/2/21), Tim mendapati keberadaan tersangka dan langsung melakukan pengejaran dipimpin Kanit lV Ranmor Ipda M. Andrian dan Kasubnit lV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja.
Dalam pengejaran tersangka berinisial H berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya, kemudian tim melakukan penggeledahan. Didapati barang bukti 1 unit kendaraan R2 (motor), 1 unit Hp yang diidentifikasi milik korban dan sebilah linggis.
"Tersangka H mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang temannya," Terang Kapolres Wahyu.
Tersangka bersama barang bukti segera dibawa ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini 4 tersangka yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kata Kapolres, tersangka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja terkait kasus pencurian kendaraan. "Tersangka, telah melakukan tindak pidana pencurian 5 unit mobil Pick up. Untuk kasus kejahatan pembobolan rumah, tersangka mengakui sudah melakukan 8 kali," Ujar Wahyu saat Press Realese
Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
JHON/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar