WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Menteri Muhadjir Umumkan Larangan Mudik 2021


JAKARTA, JMI
-- Sebelumnya tidak ada larangan mudik 2021, kini Pemerintah melarang mudik pada lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. 

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021). 

Dikatakan Menteri Muhadjir, pertimbangan lain adalah berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.

Menteri Muhadjir mengatakan, sesuai arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rakor tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan

"Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, Karyawan BUMN, Karyawan swasta, Pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan. Aturan akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas Covid-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan,” ucap Menteri Muhadjir.

Larangan mudik 2021 dimulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak. Sementara kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri akan diatur Kemenag dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” pungkas Menteri Muhadjir.

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Anggota ORMAS Laporkan Temuan Bor Satelit Air Tanah di Pasar Pusakajaya ke Mapolres Subang

SUBANG, JMI - Keberadaan sumur bor satelit baru di pasar pusakajaya telah dilaporkan oleh anggota ormas. Adalah saudara UN yang berasal dar...