Ilustrasi |
SUBANG, JMI -- Berkali-kali Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baik itu dalam pidato kenegaraannya maupun dalam pidato kunjungannya ke setiap daerah yang ada di wilayah Indonesia mengatakan bahwa jangan sekali-kali pejabat pemerintahan, baik pusat maupun daerah sampai ke tingkat level bawah pemerintahan desa untuk berbuat korupsi atau pun menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, kalau di lakukan akan berurusan dengan hukum.
Teguh Yudha Nugraha SE. tokoh masyarakat pamanukan-legon kulon kepada JMI Sabtu sore (20/3/2021) di kediamannya menerangkan
terkait laporan pengaduan awal yang telah di laporkan ke Polres Subang mengenai Dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Bobos Kec.Legon Kulon Kabupaten Subang Prov.Jawa Barat, Tahun 2018-2019.
Teguh menuturkan ada beberapa item yang telah iya laporkan ke wilayah Hukum Polres subang yang paling utama dugaan penyalahgunaan di pemerintahan Desa BOBOS yaitu terkait Siltap (penghasilan tetap) dari Anggaran Dana Desa (ADD) bahwa penghasilan tetap hanya untuk kepala desa tidak di perbolehkan oleh penjabat kepala desa, dalam hal ini yang menjabatnya PNS/ASN, yang di perbolehkan hanya tunjangannya saja, itu semua kalau sudah di lakukan oleh penjabat PNS tersebut dan penjabat tersebut telah menerimanya sama dengan memperkaya diri sendiri," imbuhnya.
Teguh menjelaskan bahwa pemerintah telah menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Subang dari tahun 2012 dan saudara Oman Suherman. sip. dalam kedudukannya sebagai sekertaris Desa Bobos pada saat itu sudah menjadi PNS /ASN yang di duga telah menerima penghasilan ganda yaitu penghasilan tetap sekertaris Desa Bobos dari alokasi Dana Desa (ADD) APBN dan gaji pokok sebagai PNS/ASN selama 7 (tujuh) tahun terhitung dari tahun 2012 s/d tahun 2018 sebesar Rp. 141.200.000. (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). dengan asumsi penghasilan tetap sebagai sekertaris desa sebesar Rp. 20.160.000 pertahunnya. dan ini sudah terjadi dan harus di kembalikan ke kas negara/kas. Daerah/kas Desa dan jika tidak ada pengembalian maka di anggap telah merugikan keuangan negara /daerah/Desa, meskipun tidak memperkaya diri maka sudah termasuk unsur tindak pidana korupsi yang selanjutnya bisa di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) yaitu oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Lanjut Teguh, Dari anggaran Banprov 2019 yang nilai anggarannya sebesar 130 juta di peruntukan untuk pembangunan balai desa rehab aula kantor desa Bobos dalam pelaksanaanya tidak di laksanakan, ketika anggaran Banvrop tahap berikutnya di gulirkan kembali menjelang awal tahun 2020 baru di terapkan itupun nilanya hanya sebesar 20 juta.
Untuk ADD di duga ada pengurangan terhadap siltap perangkat Desa, ini kenapa di lakukan oleh saudara oman dalam pengajuan awalnya 5 kepala dusun ketika ADD turun menciut nilainya menjadi 3 kepala dusun.Ini jelas ada pengurangan yang jelas SPJ nya ada di Dispemdes.
terkait DANA DESA (DD) sejumlah PJS.
Desa Bobos yang telah saya laporkan 3 orang, di antaranya Oman sebagai PLH, yang kedua oman menjabat sebagai PJS ke 2 Desa Bobos, Lukman Hakim dan yang ke tiga Yeyen sebagai PJS Desa Bobos dan yang sekarang PJS Desa Bobos di Jabat kembali oleh saudara oman.
Terkait dugaan laporan tersebut, yang sudah di laporkan ke unit Tipikor Satreskrim Polres Subang sudah beberapa kali pihak yang di laporkan telah di panggil oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Subang, namun tidak ada kejelasannya. Saya yakin atas laporan pengaduan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Subang.
yang jadi persoalan dan anehnya Camat Legon Kulon Bapak Aet telah mengetahui bahwa saudara Oman telah di laporkan ke pihak kepolisian unit Tipikor Satreskrim Polres Subang namun ternyata saudara Oman telah di angkat dan di lantik kembali menjabat PJS Desa bobos saat ini.
Teguh Yudha Nugraha SE. Tokoh Masyarakat Pamanukan-Legon Kulon |
Teguh menambahkan, "Untuk PJS saudara Yeyen Rayendra pada masa menjabat di duga mengenai angaran covid 19 sebesar 88 juta, ada kemungkinan di duga ada penyalahgunaan untuk anggaran pencegahan covid 19, melihat dari real kegiatan tidak sesuai capaian, tidak mencapai sebesar nilai angarannya, BLT DD terkesan tumpang tindih, dan pada tgl 13 Maret 2020 saudara Yeyen Rayendra dianggkat oleh Camat Legon Kulon sebagai penjabat kepala Desa Bobos.
Bahwa surat pengangkatan tersebut di duga terdapat konflik kepentingan, dengan alasan sebelumnya camat telah mengumpulkan sdr. Lukman, sdr. Didin Rohidin, dan saudara Yeyen Rahendra sebagai kandidat penjabat Kepala Desa Bobos dan Camat menegaskan agar siapapun yang nantinya menjabat sebagai penjabat Kepala Desa Bobos harus bisa membayar pinjaman ke PT. Pegadaian (Persero) cabang pamanukan yang menjaminkan BPKB mobil siaga Desa Bobos.
Bahwa dalam sk. Bupati saudara Yeyen Rayendra no. Nip nya beda, bukan atas nama Yeyen Rayendra melainkan atas nama Rajat Sudrajat instansi kerja Kecamatan Cijambe Subang, "tambahnya.
Kami pun mencoba bikin laporan pengaduan (lapdu) secara online yang di tujukan ke ITWASUM Mabes Polri secara online, Alhamdulilah dua hari yang lalu ada surat balasan dari ITWASUM Mabes Polri bahwa surat aduan yang telah dilayangkan dari pelapor mengenai Dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Bobos Kecamatan Legon Kulon Kabupaten Subang, Jawa Barat TA. 2018-2019 akan segera di tindak lanjutinya.
Berharap kepada presiden Republik Indonesia Bapak jokowi, jajaran kepolisian, jajaran kejaksaan dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi kegiatan perjalanan Alokasi Dana Desa tersebut. Akan tetapi ketika masyarakat melaporkan tidak pernah ada tindak lanjut yang jelas, padahal dari pihak IRDA (Inspektorat Daerah) tiap kali tiap tahun ada Audit yang bersifat administrasi saja.
Saya berharap kalau pun ada laporan dari masyarakat harusnya pihak IRDA sendiri harus sigap bertindak cepat, melaksanakan tindakan cek kelapangan untuk memberikan masukan yang signifikan kepada pihak tim penyelidikan dan penyidik dari pihak kepolisian dan kejaksaan, jangan sampai mandeg di kerugian negaranya saja, jadi IRDA sendiri sinkron antara penyelidikan dan penyidik baik itu dari lembaga kepolisian maupun kejaksaan,"tegasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar