JAKARTA, JMI -- Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Sunarta, mengatakan, Betty merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. “Terpidana merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Dr Sunarta saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).
“Betty melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun,” tambahnya.
Lanjut Sunarta menjelaskan, bahwa terpidana Betty diamankan di Jalan Kemang 1D Nomor 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pukul 21.30 WIB, Selasa, 2 Maret 2021.
“Rencananya pagi ini (Rabu, 3 Maret 2021) terpidana di eksekusi di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat,” terangnya.
Sesuai Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terpidana secara sah dan meyakinkan dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Betty melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Betty dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” tambah dia.
Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” pungkasnya.
“Selain pidana pokok, Betty juga dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp777.331.421 ribu,” tutup Sunarta.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar