WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kaspudin Nor: Aturan Penyalahgunaan Miras Sebaiknya di Buat Seperti UU Narkotika

JAKARTA, JMI -- Rencana Pemerintah Pusat untuk melegalkan minuman keras (miras) mendapat komentar beragam dari masyarakat dan pakar dan pengamat hukum ditanah air, kebijakan tersebut dianggap tidak menghormati umat beragama, apalagi masyarakat Indonesia mayoritas beragama muslim. Karena bertentangan dengan amanah UUD 1945 dan pancasila.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Kaspudin Nor  salah satu yang menolak miras, Menurut  pemikirannya selain merusak generasi bangsa yang sehat jasmani dan rohani juga karena miras membuat kondisi masyarakat menjadi tidak nyaman dengan lingkungan para peminum alkohol banyak menimbulkan perbuatan kriminalitas yang dampaknya akan merusak lingkungan masyarakat menjadi takut karena banyak peminum alkohol yang mabok karena Miras.

"Miras menurut saya tidak ubahnya zat narkotika psikotrofika dan zat-zat adiktif" kata Kaspudin Nor yang juga Dosen mata kuliah Narkotika & Tindak Pidana Subversib.

"Peminum alkohol bisa saja menjadi ketergantungan dan hilangnya rasa malu, kasar dan berbuat kriminal dan dijadikan alibi saat diminta pertanggungan perbuatan pidana dengan alasan tidak sadar sehingga pelaku pidana minta di maafkan, sebagaimana dalan asas hukum pidana adanya unsur pemaaf karena melakukan perbuatan pidana di luar kesadaran," tegasnya.

Kaspudin mengatakan bahwa Peminum alkohol ini pun dampaknya hampir sama dengan napzah, yaitu  kalau dampak Napzah selain ketergantungan juga dapat menghilangkan rasa malu dan menghilangkan rasa nyeri bagi pemakainya.

"Karena itu sebaiknya miras justru harus di buat UU nya sama dan di golongkan kedalam UU narkotika atau obat2 terlarang karena hal itu juga di dasari negara berkewajiban membentuk masyarakat yang sehat jasmani dan rohani sebagaiman di atur dalam UU RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan sebagaimana pada Pasal 1," tambahnya.

Yang dimaksud dengan Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual msulun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Maksud UU tersenut dapat dengan jelas bahwa miras juga sangat bertentangan dengan tujuan kesehatan.

Kaspudin berharap miras dan narkotika dibuat aturan yang sama misalnya  UU Narkotika di rubah menjadi UU tentang  Mirasantika, yaitu UU Minuman keras dan Narkotika dan bagi penyalahgunaannya diancam hukuman.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

SMK NEGERI 6 Kuningan Selalu Meningkatkan Mutu pendidikan secara Berkelanjutan dan inovatif

Kuningan, JMI - Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) akan selalu berkelanjutan untuk Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki per...