Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi |
SUBANG, JMI -- Menurut intruksi yang baru dari Menteri Dalam Negri no 6 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKN, di intruksi yang baru ini kegiatan pelaku seni dan budaya di bolehkan hanya kapasitasnya untuk 25 orang, yang di dalam gedung kapasitasnya 100 orang berarti 25 persennya yaitu 25 orang.
Pemerintah Kabupaten Subang dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang pada akhirnya mengizinkan para pelaku penggiat seni untuk manggung diacara hajatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi, Senin siang, 22/3/2021, di hadapan para awak media menerangkan bahwa sore ini kita akan mengundang para perwakilan pelaku seni untuk membahas hal-hal terkait mulai dari perijinan kegiatan manggung untuk para pelaku seni dan budaya di Subang.
"Sore ini Satgas Penanganan Covid-19 akan adakan pertemuan dengan para perwakilan pelaku seni,” kata Kadinkes dr. Maxi.
Dalam pertemuan tersebut, nantinya kita paparkan mengenai mekanisme pentas seni dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
"Pentas seni di acara hajatan di perbolehkan asalkan hanya dihadiri 25 persen dari tamu undangan,” ucap Maxi.
Selain itu, pemilik hajat wajib mengajukan permohonan ijin kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Subang, Ketika akan mengadakan hajatan dengan acara hiburan.
"Warga yang akan hajat wajib mengajukan permohonan ijin kepada Satgas Covid-19 untuk dipantau oleh pihak Satgas Covid-19 dan siap dibubarkan kalau melanggar aturan yang sudah disepakati,” tutur Maxi.
Maxi berharap, pihak pemilik hajat dan para pelaku seni bisa tetap menjaga dan menegakan protokol Kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan pemilik hajatan dengan acara hiburan harus memiliki ijin surat pemantauan bahwa kami pemilik hajat akan mentaati segala ketentuan yang di sediakan oleh tim gugus tugas covid 19 yang akan hadir dalam hajatan tersebut dari unsur polsek, unsur koramil dan unsur puskesmas,
untuk semua undangan harus memakai masker, pelaku atau tamu undangan dari luar harus membawa rapid anti gen, untuk pihak yang punya hajatan di haruskan dalam surat pernyataan terakhir apabila kami melanggar aturan prokes covid 19 dari tim gugus tugas siap untuk di bubarkan.
“Tetap tegakan Prokes Covid-19 diacara hajatan seperti selalu menggunakan masker, disediakan termogan, handsanitaizer dan menjaga jarak serta tidak berkrumun, dan pelaku atau tamu dari luar harus di sweb ravid tes anti gen, apabila melanggar prokes covid 19 dari gugus tugas pemilik hajat siap-siap untuk di bubarkan,” Pungkas Maxi.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar