WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gara Gara di Janjikan Menjadi PNS Warga Desa Panunggalan Kab. Grobogan Mengaku Tertipu 200 Juta oleh Tetangganya Sendiri

GROBOGAN, JMI - Warga Desa Panunggalan Kecamatan Panunggalan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah hanya bisa menangis menerima kenyataan yang dialaminya perihal permasalahan yang menimpa dirinya terkait penipuan terhadap dirinya oleh tetangganya sendiri , dijanjikannya ibu Kusmiyati untuk di pekerjakan Putrinya menjadi Bidan berstatus Pegawai Negri Sipil,bahkan Ibu Kusmiyati sempat dimintai uang 200 juta oleh pelaku.

Dalam keterangannya pada awak media Jurnal Media Indonesia juga beberapa awak media beberapa hari yang lalu Kusmiyati menjelaskan awal mula kejadiannya yakni  saya di kasih informasi sama Pak Abdul Muiz Seorang perangkat satu Desa dengan saya ,agar menitipkan anak saya sama Pak Mustamir katanya bisa membantu untuk di masukkan sebagai PNS di daerah Surakarta solo sontak saya senang mendengar informasi tersebut dan akhirnya singkat cerita saya dimintai uang sama Pak Mustamir untuk proses anak saya bekerja sebagai bidan PNS di Surakarta kejadian tersebut pada tahun 2015  sampai 2017 tak ada kabar dari Mustamir terkait janjinya ,akhirnya saya merasa ditipu dan saya langsung lapor ke  Polsek Panunggalan pada tahun 2017 , namun juga belum ada kepastian hukum yang jelas atas laporan saya hingga sekarang dan beban saya pada Bank setiap bulannya harus setor 5.3 juta,"Terang Kusmiyati

Merasa jengkel laporannya tidak ada kejelasan akhirnya Kusmiyati mengunggah rekaman vidionya ke media sosial dengan harapan agar kasus yang dialaminya mendapatkan perhatian dari penegak hukum.

Pada tahun 2019 saya kembali melaporkan kasus ini dan sempat saya tanyakan tapi hal yang sama masih belum jelas keberadaan laporan saya ,bahkan saya juga minta bantuan seorang pengacara untuk mendampingi permasalahan yang saya alami. 

Dengan adanya laporan saya ini justru sempat terdengar sampai ke telinga Sutikno yang juga menjadi korban penipuan oleh Mustamir bahkan Sutikno juga sudah menyerahkan uang Rp.85 juta dengan bukti kwitansi juga 17 juta tanpa kwitansi dan itupun sama dijanjikan sebagai PNS di Grobogan ,dan mungkin masih banyak korban lainnya maka dari itu saya mohon kepada aparat penegak hukum agar saudara Mustamir segera ditangkap dan diadili, "pungkas Kusmiyati

Sementara itu Kapolsek Panunggalan Iptu Ketut Sudiartha ketika ditemui diruang kerjanya, membenarkan adanya laporan kasus terkait dugaan penipuan dengan modus di janjikan menjadi PNS dan saya jelaskan itu saya belum menjabat Kapolsek disini ,dan terkait kasus tersebut hingga saat ini kami Kepolisian tetap akan kita tangani dan kasus ini masih dalam  proses pendalaman Penyidik Unti Reskrim Polsek Panunggalan,bahkan kami juga mengundang terlapor akan tetapi menurut informasi terlapor tidak ditempat .

Kasus ini pastinya akan saya tuntaskan jika terbukti kebenarannya karena saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolsek Panunggalan dan saya tetap akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait karena laporan tersebut dari tahun 2017 dan juga laporan terakhir tahun 2019, "Jelas Kapolsek.

Heru Gunawan/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

SMK NEGERI 6 Kuningan Selalu Meningkatkan Mutu pendidikan secara Berkelanjutan dan inovatif

Kuningan, JMI - Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) akan selalu berkelanjutan untuk Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki per...