WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ganja 144,5 Ton Disita Polres Jakarta Barat


JAKARTA, JMI
-- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja jaringan Sumatera dalam kurun waktu 2021/2021.

Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus serta Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar serta Wadir Narkoba Polda Metro Jaya Akbp Suhermanto menerangkan bahwa ada sekitar 144,5 ton ganja yang berhasil disita.

"Ada sekitar 144,5 ton ganja yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat. Antaranya 500 kg dalam bentuk ganja siap edar yang sudah dipacking dengan berat 1 kg, kemudian 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya sekitar 12 hektare," ungkap Irjen Fadil, Selasa (09/03/2021).

Fadil membeberkan, kasus ini bermula dari pengungkapan pengedar ganja atas nama saudara Andri Hidayat pada sekitar bulan Juli 2020. dan terhadap tersangka sudah dihukum dengan vonis 15 tahun penjara.

Tim kemudian tidak berhenti pada saudara Andri Hidayat. tim kemudian mencari sumber sampai dengan lokasi ladang ganja sehingga secara berturut-turut mulai dari bulan Juli 2020 sampai dengan Februari 2021, tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 9 orang tersangka.

Secara berjenjang mulai dari pengedar di lapangan, kemudian bandar, kemudian kurir yang membawa dari Pulau Sumatera, sopir dan kemudian ladang ganja.

"Saya mengapresiasi keuletan tim yang menuntaskan kasus ini, mulai dari pengedar sampai dengan menemukan ladang ganjanya," tegas Kapolda.

Masih dikatakannya, ada sembilan orang tersangka yang dapat ditangkap dan saat ini menjalani proses penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dari rangkaian penangkapan tersebut, berhasil disita sebanyak kurang lebih 500 kilogram ganja kering siap edar dalam kemasan masing-masing satu kilogram. 

Kemudian terakhir pada tanggal 23 Febuari 2021 di Madina, Sumatera Utara. Tim berhasil menemukan ladang ganja seluas 12 hektar di lereng pegununggan dan kemudian berhasil menangkap saudara ZR selaku pemilik ladang ganja serta saudara IB selaku tukang atau yang mengawasi dan menjaga serta membawa ganja tersebut untuk diedarkan dari Pulau Sumatera menuju ke Jakarta. 

"Rekan-rekan sekalian, atas prestasi ini. Saya mengapresiasi kepada tim di depan ini kita bisa lihat adalah ganja yang sudah siap kemas dan kemudian penyisian barang bukti ganja yang sudah dimusnahkan sebanyak 144 ton bibit pohon yang siap panen.

Saya kira ini teman-teman sekalian, untuk hal yang sifatnya yang sangat teknis. Mulai dari penangkapan pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima dari pengedar sampai dengan pemilik ladang. 

Mudah-mudahan dengan penangkapan ini tidak menyurutkan semangat dan komitmen kita untuk terus membuat Jakarta zero dari peredaran narkoba," tandasnya.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Majalengka - Dawuan Dimulai, Anggaran Rp1,096 Miliar dari DBH

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah memulai proyek pemel...