WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Dua Poin Pelanggaran Proyek Sepal di Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk

TANGERANG, JMI -- Proyek Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Kampung Margaayu RT21/RW05 Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Tangerang, Banten diduga ada penyelewengan dana, Karena belum dilengkapi papan proyek yang menunjukan bahwa proyek tersebut adalah anggaran Pemerintah bukan dari kantong pribadi majikan para kulinya.

Telah dikonfirmasi salah seorang pekerja proyek, Senin (1/3), pekerja tersebut mengatakan bahwa semenjak hari pertama ia kerja tidak melihat sama sekali papan royek bahkan sampai sekarang ini saya belum pernah lihat papan proyek terpasang, "Saya tidak tahu anggarannya dari mana karena saya hanya pekerja," Ujarnya.

Proyek yang diduga bodong seperti ini diduga ulah kontraktor yang ingin meraih keuntungan yang besar dengan menyelewengkan dana anggaran tanpa memikirkan hasil pengerjaan, sehingga tidak menginformasikan sumber kegiatan tersebut, salah satu tujuannya ialah agar jumlah dana anggarannya tidak di ketahui publik.

Memang setelah proyek ini selesai masyarakat yang  menikmati hasilnya untuk saluran air, selain mencegah terjadi banjir juga untuk pengairan sawah. Tetapi di balik semua itu, dari mana pun anggarannya mayoritas bersumber dari pemasukan pajak masyarakat.

Maka dari itu penting sekali papan proyek untuk keterbukaan informasi yang tertera didalamnya ialah berapa anggaran biaya di turunkan, volume, PT atau CV apa pengelolanya, di lokasi mana di kerjakan dan berapa lama hari kerja.

Wajib bagi para kontraktor atau pengurus proyek menginformasikan kegiatan tersebut sebagaimana telah diatur dalam undang - undang  no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Jamin selaku kontrol sosial dari media Kab; Tangerang, Banten yang ada di lokasi memberi informasi bahwa benar proyek tersebut tidak atau belum di lengkapi papan proyek (PIP) seolah olah proyek tersebut tidak ada transparansi nya di mata publik sehingga timbul dugaan tidak sesuai RAB
Selain itu poin yang kedua ialah Alat Pelindung Diri (APD) berdasarkan pantauan awak media para pekerja proyek tersebut hanya mengenakan sepatu boot sementara mereka mengabaikan sarung tangan dan sebagian banyak tidak mengenakan masker, sementara sampai saat ini belum terlepas dan terbebas dari penularan wabah virus Covid 19 yang untuk wilayah Kabupaten Tangerang masih zona orange.

Sedangkan pengusaha atau pengurus wajib memasang mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu - rambu APD di tempat kerja. 

Selayaknya pengusaha memberikan ketegasan kepada para pekerjanya untuk mematuhi peraturan tersebut jika ada yang melanggar silahkan undur diri. Karna sudah di atur oleh peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)

MULYADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

SMK NEGERI 6 Kuningan Selalu Meningkatkan Mutu pendidikan secara Berkelanjutan dan inovatif

Kuningan, JMI - Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) akan selalu berkelanjutan untuk Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki per...