WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dua Bulan Terakhir di Tahun 2021 Polres Grobogan Jawa Tengah Berhasil ungkap Sederet Kasus Tindak Kejahatan


GROBOGAN, JMI
-- Keberhasilan Polres Grobogan Polda Jawa Tengah dalam mengungkap sederet kasus kejahatan yang ada diwilayah hukumnya patut di apresiasi.

Adanya laporan tindak kejahatan juga penyakit masyarakat yang diterima oleh Polres Grobogan, maka dengan hitung dan gerak cepat Satuan Reskrim bekerjasama dan berkoordinasi dengan Satuan Intel, Resmob juga masing -masing Polsek langsung mengadakan penggrebekan dan penangkapan pelaku tindak kejahatan dan penyakit masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres, Selasa (01/03/2021)

Sederet kasus yang berhasil diungkap diantaranya pencurian motor mini yang dilakukan Febriyanto (25) seorang penjual bakso asal Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen dengan bukti melakukan pencurian motor mini di permukiman warga Jl.Telomoyo Kel Purwodadi dengan tafsir kerugian Rp.2.900.000. Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat(1) ke3e KUH Pidana Hukuman Penjara selama lamanya Tujuh Tahun.

Selanjutnya Pencurian di Counter Handphone Lautan Cell yang ada di dusun ngablak Desa Ngraji Kec Purwodadi dengan kerugian Rp.19.000.000 Pelaku M.Bagus Prihatin (30) Warga Duren Desa Tukul Rejo Kec Giriwoyo Kab Wonogiri, cara melakukannya dengan memanjat tembok dan menjebol atap plapon, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke3e,5e KUH pidana dengan hukuman penjara selama lamanya Sembilan Tahun.

Pencurian di toko emas Cindelaras milik Yolanda yang ada di Jambangan barat Desa Kunden Kec Wirosorasi dengan empat pelaku, Ahmad Warga Desa Surodadi Kec Sayung Demak, Sriyatun Ibu Rumah Tangga Warga Desa Jumo Kec Kedungjati Kab Grobogan, 2 diantaranya DPO yakni Trimbil Warga Desa Curug Kec Tegowanu, dan Basio Warga Desa Jumo Rt01/05kec Kedungjati, Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke4e KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Tujuh Tahun Penjara.

Pencurian satu sepeda ontel merk Phonex, satu speda motor Honda Beat, satu handphone merk Infimix milik Saudari Umi Muayanah Bin Supardi ,Warga Desa Wolo Rt08/01 Kec,Penawangan dengan Pelaku Dwi Ponco Asmoro (28) Warga Desa Pulutan Rt01/01 Kec,Penawangan, Musleh Alias Kang Mus (32) Warga Desa Wolo Kec,Penawangan dengan ketentuan melanggar pasal 363 Ayat 3e,4e KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Tujuh Tahun penjara.

Kasus pencabulan anak dibawah umur dengan Korban Sdri.Izzati Almaida (16) Warga Desa Curut Rt02/03 Kec.Penawangan dengan kejadian di Rumah Sdr.Angga Wijayanto Warga Dusun Karangmalang Desa Pulongrambe Kec.Tawangharjo. Korban disetubuhi dan digilir oleh temannya sendiri dikamar milik Angga, bila tidak mau diajak bersetubuh korban diancam dan sebelumnya diajak minum minuman keras jenis arak, ke empat pelaku adalah Irham (25) Warga Dusun Jino Krajan Rt02/03 Desa Jono Kec.Kradenan, Vandana Cahaya Punkiana Warga Taman Borobudur u Utara Xlll Rt004/004 Manyaran Kec.Semarang Barat Kota Semarang dan dua diantaranya masih anak dibawah umur yakni Muhamad Rio Samudra (16) Warga Dusun Jono Krajan Rt02/03 Desa Jono, Ristu Panji Kalara (14 )Warga Dusun Penjalinan Rt05/07 Desa Plosorejo Kec.Tawangharjo Keduanya Sdr.Irham dan Vandana dikenakan pasal 81ayat(1)UU RI.No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI No.1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Ubdang RI No.23tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama-lamanya Lima Belas Tahun penjara.

Jenis perjudian kartu Domino Kiu-Kiu dengan tersangka dua Pemuda yang bermain disamping warung kopi tepatnya Dusun Karangrejo Rt01/02Desa Kluwan Kec.Penawangan dengan cara hanya untung untungan saja, keduanya adalah Ahmad Marjuki (27) Warga Dusun Krajan Rt02/01 Desa Kluwan, Nur Cahyono (26) Warga Dusun Dublong Rt03/05 Desa Kluwan Kec.Penawangan dengan BB uang tunai Rp.282.000 keduanya di kenakan pasal 303bis Ayat(1)ke-2KUH Pidana Perjudian jenis Togel Hongkong anehnya justru Pos Ronda diKampung Tempean Desa Grobogan ,yang seharusnya sebagai Kamtibmas malah dijadikan ajang perjudian ironisnya pelaku sendiri adalah Warga Desa Tempean Rt02/07 Desa Grobogan Kec.Grobogan sebagai pelakunya adalah Sdr.Suparmin Als Mbah Lolok (65) Pelaku sendiri terancam melanggar pasal 303 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sepuluh Tahun.

Perjudian online Net Toto yang ada di dee pan rumah Sundoko Warga Fusun Ngetuk Rt05/01 Desa Tanggungharjo Kec Tanggungharjo, dengan pelaku Muhamad Widodo dengan alamat yang sama, pasal yang dikenakan adalah pasal 303 Ayat (1) (3) KUH Pidana dengan ancaman selama -lamanya Sepuluh Tahun penjara," jelas Kapolres

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim Adji Darmawan dalam Prees Releasenya menyampaikan keterangannya pada awak media, bahwa terkait bentuk Penyakit Masyarakat juga kejahatan apapun yang berada ditengah tengah masyarakat segera laporkan pada pihak Kepolisian, Masyarakat bisa menghubungi ke Polsek terdekat, juga bisa langsung ke Polres Grobogan atau bisa juga menghubungi ke Anggota Babinkamtibmas Babinsa karena apapun juga Kamtibmas harus di jaga agar rasa aman nyaman dirasakan di seluruh elemen masyarakat dan Polri tetap komitmen menjaga ketertiban, keamanan Masyarakat yang ada di hukum Polres Grobogan.

Pesan saya Masyarakat jangan sungkan untuk melapor, saya selaku Kapolres Grobogan beserta jajaran Kepolisian mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama ini," ungkap Kapolres.

HERU GUNAWAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

SMK NEGERI 6 Kuningan Selalu Meningkatkan Mutu pendidikan secara Berkelanjutan dan inovatif

Kuningan, JMI - Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) akan selalu berkelanjutan untuk Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki per...