WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Penipu Rekrutmen Karyawan BNI

JAKARTA, JMI - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan melalui medsos, bermodus undangan penerimaan karyawan BNI. Polisi mengamankan tersangka MTN, sebagai pemilik email recruitment.callbni@gmail.com.

Modus tersangka MTN melakukan rekrutmen karyawan BNI dengan menggunakan logo/ lambang BNI terlihat seolah-olah dibuat atau diadakan oleh pihak BNI melalui situs internet website https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis,  Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

"Jika ada korban yang berminat, bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI. Selanjutnya apabila ada yang berminat akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka recruitment.callbni@gmail.com. Tersangka akan menghubungi korban dimintai uang untuk akomodasi hotel dan biaya transportasi sebesar Rp1,7 juta yang ditransfer ke rekening tersangka," ujar Yusri.

Motif tersangka faktor ekonomi, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Pada hari Sabtu (13/3/2021), Tim Gabungan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tim Subdit Resmob Polda Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka MTN di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. 

Dari pengakuannya tersangka yang telah membuat email tersebut dipergunakan untuk menyebarkan informasi rekrutmen karyawan BNI atau membuat lowongan pekerjaan palsu dengan tawaran gaji sebesar Rp.10 juta.

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari penipuan atau mengirimkan informasi palsu yang berisi info Lowongan kerja BNI melalui email recruitment.callbni@gmail.com sejak tahun 2020 lebih kurang Rp.40 juta.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, bukan hanya bank BNI yang menjadi objek penyamaran pelaku dalam melakukan penipuan rekrutmen tersebut. Melainkan, juga menjadikan beberapa perusahaan BUMN sebagai objek penipuan.

“Setelah didalami, bukan hanya BNI saja yang dia pilih atau gunakan untuk menipu calon karyawan. Tapi, juga ada beberapa perusahaan lain termasuk BUMN yang dipilih, misalnya PT Pertamina, PT WIKA, PT Angkasa Pura, PT Chevron dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Dengan adanya penipuan tersebut, pihak BNI melalui Polda Metro Jaya menyampaikan agar para pencari kerja tidak terburu-buru dan mengecek terlebih dahulu lowongan pekerjaan melalui website dan email resmi milik PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero. www.bni.co.id dan email resminya recruitment@bni.co.id,”

"Tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Anggota ORMAS Laporkan Temuan Bor Satelit Air Tanah di Pasar Pusakajaya ke Mapolres Subang

SUBANG, JMI - Keberadaan sumur bor satelit baru di pasar pusakajaya telah dilaporkan oleh anggota ormas. Adalah saudara UN yang berasal dar...